Berita

Deretan Sanksi Bagi yang Haji Pakai Visa Tidak Resmi, Denda Puluhan Juta Hingga Dicekal 10 Tahun

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
haji pakai visa tidak resmi
Inilah deretan sanksi bagi jamaah yang pergi haji pakai visa tidak resmi. (Unsplash/Windi Setyawan)

HARIANE – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi kembali mengingatkan agar warga Indonesia jangan sampai pergi haji pakai visa tidak resmi.

Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah, Ali Machzumi mengungkapkan, pihak Arab Saudi hanya memperbolehkan jamaah dengan visa haji resmi saja yang bisa masuk ke Makkah dan Masyair (Arafah, Muzdalifah dan Mina).

“Itu sudah menjadi kebijakan yang ditetapkan Arab Saudi,” ujar Ali Machzumi.

Untuk mencegah jamaah dengan visa non haji masuk ke wilayah tersebut, kepolisian Arab Saudi kabarnya akan melakukan pemeriksaan di beberapa lokasi.

Seperti di Masjid Zulkhulaifah atau lokasi miqat Bir Ali, serta di perbatasan Madinah-Makkah di wilayah Jumum.

Sayangnya terkait kabar razia tersebut, Ali Machzumi belum bisa mengkonfirmasi mengingat belum ada laporan resmi.

Meski begitu ia membenarkan bahwa saat ini polisi setempat memang sedang gencar-gencarnya memblokade jamaah tanpa visa haji untuk masuk ke wilayah Makkah.

Resiko Pergi Haji Pakai Visa Tidak Resmi

Dilansir dari situs resmi Kementerian Agama, PPIH mengingatkan kalau jamaah dari Indonesia jangan nekat pergi haji pakai visa tidak resmi.

“Sekali lagi, kami menghimbau agar warga Indonesia tidak sekali-kali berhaji tanpa memakai bisa haji. Mengingat risikonya yang sangat banyak,” ujar Ali Machzumi.

Sanksi yang dikenakan terhadap jamaah ilegal antara lain denda hingga 10 ribu riyal atau setara dengan Rp 42 juta, visa akan ditahan selama musim haji berlangsung, dideportasi hingga masuk daftar cekal.

“Jika terkena cekal, mereka tidak boleh masuk ke Arab Saudi minimal 10 tahun,” lanjut Kadaker Madinah tersebut.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Seorang Lansia di Kulon Progo Jadi Korban Tabrak Lari

Seorang Lansia di Kulon Progo Jadi Korban Tabrak Lari

Jumat, 09 Mei 2025
Dua Kementerian Berkolaborasi Dukung Pengembangan Wisata Kulon Progo

Dua Kementerian Berkolaborasi Dukung Pengembangan Wisata Kulon Progo

Jumat, 09 Mei 2025
Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Jumat, 09 Mei 2025
Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Jumat, 09 Mei 2025
Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Jumat, 09 Mei 2025
Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Jumat, 09 Mei 2025
Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat, 09 Mei 2025
Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Jumat, 09 Mei 2025
Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025