Berita

Deretan Sanksi Bagi yang Haji Pakai Visa Tidak Resmi, Denda Puluhan Juta Hingga Dicekal 10 Tahun

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
haji pakai visa tidak resmi
Inilah deretan sanksi bagi jamaah yang pergi haji pakai visa tidak resmi. (Unsplash/Windi Setyawan)

HARIANE – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi kembali mengingatkan agar warga Indonesia jangan sampai pergi haji pakai visa tidak resmi.

Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah, Ali Machzumi mengungkapkan, pihak Arab Saudi hanya memperbolehkan jamaah dengan visa haji resmi saja yang bisa masuk ke Makkah dan Masyair (Arafah, Muzdalifah dan Mina).

“Itu sudah menjadi kebijakan yang ditetapkan Arab Saudi,” ujar Ali Machzumi.

Untuk mencegah jamaah dengan visa non haji masuk ke wilayah tersebut, kepolisian Arab Saudi kabarnya akan melakukan pemeriksaan di beberapa lokasi.

Seperti di Masjid Zulkhulaifah atau lokasi miqat Bir Ali, serta di perbatasan Madinah-Makkah di wilayah Jumum.

Sayangnya terkait kabar razia tersebut, Ali Machzumi belum bisa mengkonfirmasi mengingat belum ada laporan resmi.

Meski begitu ia membenarkan bahwa saat ini polisi setempat memang sedang gencar-gencarnya memblokade jamaah tanpa visa haji untuk masuk ke wilayah Makkah.

Resiko Pergi Haji Pakai Visa Tidak Resmi

Dilansir dari situs resmi Kementerian Agama, PPIH mengingatkan kalau jamaah dari Indonesia jangan nekat pergi haji pakai visa tidak resmi.

“Sekali lagi, kami menghimbau agar warga Indonesia tidak sekali-kali berhaji tanpa memakai bisa haji. Mengingat risikonya yang sangat banyak,” ujar Ali Machzumi.

Sanksi yang dikenakan terhadap jamaah ilegal antara lain denda hingga 10 ribu riyal atau setara dengan Rp 42 juta, visa akan ditahan selama musim haji berlangsung, dideportasi hingga masuk daftar cekal.

“Jika terkena cekal, mereka tidak boleh masuk ke Arab Saudi minimal 10 tahun,” lanjut Kadaker Madinah tersebut.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Sabtu, 02 Agustus 2025
Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Sabtu, 02 Agustus 2025
Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Sabtu, 02 Agustus 2025
Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Sabtu, 02 Agustus 2025
Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Sabtu, 02 Agustus 2025
Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Sabtu, 02 Agustus 2025
Talkshow Dari Toko Buku ke Komunitas FSY 2025, Upaya Merawat Literasi Lewat Komunitas ...

Talkshow Dari Toko Buku ke Komunitas FSY 2025, Upaya Merawat Literasi Lewat Komunitas ...

Sabtu, 02 Agustus 2025