Berita , D.I Yogyakarta
Detik-detik Penangkapan Pegawai PPPK yang Ketahuan Mesum di Ladang Gunungkidul
Secara terpisah, Kapolsek Wonosari Kompol Edi Purnomo membenarkan bahwa warga Padukuhan Piyaman II telah menangkap dua orang yang diduga berbuat asusila di sebuah ladang. Meski demikian, pihaknya mengaku belum menerima laporan resmi terkait kejadian tersebut.
“Tidak ada laporan ke kantor,” singkat Edi.
Sebagai catatan, Menurut KUHP Pasal 281, perbuatan asusila di tempat umum dapat dikenai sanksi pidana karena melanggar kesusilaan di ruang publik dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
Selain itu, aparatur sipil negara, pegawai PPPK wajib menjaga perilaku baik di dalam dan luar lingkungan kerja. Tindakan tidak pantas di ruang publik dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.****