Berita , D.I Yogyakarta
Di DIY Tak Ada Bacalon Independen Kumpulkan Dokumen Persyaratan ke KPU
HARIANE – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di lima kota/kabupaten se-DIY dipastikan tidak diramaikan calon Bupati dan Wakil Bupati ataupun calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui jalur independen.
Sebab hingga batas akhir penyerahan persyaratan pada Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB tidak ada satu pun yang menyerahkan dokumen syarat dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Selama tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten/Kota se-DIY sejak 8 Mei 2024, hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak terdapat bakal pasangan calon yang melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan. Dengan demikian, dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak terdapat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berasal dari perseorangan,” kata Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi, Senin, 13 Mei 2024.
Shidqi menyebut, ada syarat prosentase dan syarat minimal dukungan di masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-DIY di mana hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Adapun untuk Kota Yogyakarta, syarat prosentase sebanyak 8,5 persen, syarat dukungan minimal 27.340. Kabupaten Bantul dengan syarat prosentase 7,5 persen, syarat dukungan minimal adalah 55.656.
Kabupaten Kulon Progo dengan syarat prosentase 8,5 persen, syarat dukungan minimal adalah 29.329. Kabupaten Gunungkidul dengan syarat prosentase 7,5 persen, syarat dukungan minimal adalah 45.987. Kemudian Kabupaten Sleman dengan syarat prosentase 7,5 persen, syarat dukungan minimal adalah 63.680.
Untuk diketahui, sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 serta Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, yang mengatur tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, dimulai dengan Pengumuman Penyerahan Dukungan pada 5-7 Mei 2024.
Tahapan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten/Kota se-DIY, dimulai dari 8 Mei 2024 sampai 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.
“KPU Kabupaten/Kota se-DIY telah melakukan Pengumuman Penyerahan Dukungan pada 5 Mei 2024 melalui media massa dan media publikasi yang dimiliki oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-DIY. KPU Kabupaten/Kota se-DIY membentuk pula Help Desk Pencalonan Perseorangan untuk melayani kebutuhan informasi akan tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan,” tandasnya.****