Berita , D.I Yogyakarta
Cegah Kampanye Berbentuk Bansos di Pilkada 2024, KPU DIY Akan Rancang Aturan Baru
HARIANE - Menuju pelaksanaan Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan secara serentak pada 27 November mendatang, KPU DIY mewanti-wanti dan mencegah adanya politisasi berbentuk bantuan sosial.
Hal itu menjadi pengalaman dari pemilu sebelumnya di mana muncul masalah dari bantuan sosial yang dipergunakan untuk kepentingan kampanye.
“Soal bansos akan menjadi perhatian serius. Bukan hanya untuk KPU, tetapi juga pemerintah dan Bawaslu,” kata Ketua KPU DIY, Kamis, 25 April 2024.
Shidqi mengatakan bahwa mekanisme kampanye nantinya akan diatur secara spesifik dalam peraturan KPU.
Pasalnya, setiap kali pelaksanaan Pemilu ataupun Pilkada selalu ada perubahan peraturan KPU.
Namun peraturan KPU soal tahapan pencalonan, kampanye, dan pemungutan suara Pilkada yang ada sekarang masih mengikuti Pilkada 2020 di mana saat itu dalam situasi pandemi Covid-19 sehingga aturan kampanye yang dibuat pun bertujuan untuk mengantisipasi penularan Covid-19.
“Sehingga untuk Pilkada 2024, bagaimana mekanisme kampanye dan bagaimana aturan kampanye akan diatur secara detail,” terangnya.
Untuk diketahui jadwal Pilkada akan dimulai pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024, yakni tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
Kemudian pada 24-26 Agustus 2024 ialah pengumuman pendaftaran pasangan calon.
Pada 27-29 Agustus 2024 akan dibukan pendaftaran pasangan calon yang akan dilanjutkan dengan penelitian persyaratan calon oleh KPU pada 27 Agustus sampai 21 September 2024.
Untuk penetapan pasangan calon akan dilakukan 22 September 2024 dan pelaksanaan kampanye dilakukan 25 September sampai 23 November 2024.
Proses pemungutan suara kemudian akan dilaksanakan pada 27 November 2024 dan dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 27 November sampai 16 Desember 2024.****