Berita , D.I Yogyakarta
Diduga Nikah Siri Hingga 2 Kali, Seorang Oknum ASN di Gunungkidul Dilaporkan ke Bupati
Pandu S
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta Bersama Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul saat Dikonfirmasi Terkait Kasus Nikah Siri Seorang ASN. (Foto: Hariane/Pandu)
"Dia selaku ASN itu kalau menikah atau kawin lagi harus izin, itu belum ada izin, itu yang pertama. Kedua, ketika itu dilanggar yang pertama kemudian menikah lagi, (jadi) dua kali pelanggaran PP izin perkawinan pelanggaran berat," papar Iskandar.
Rencananya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan ulang, untuk melengkapi dan mendalami kasus tersebut. Hak ini berkaitan dengan sanksi yang akan diberikan.
"Jadi kalau menjatuhkan hukuman tidak salah prosedur," pungkas Iskandar. ****