Jabar
Bupati Tasikmalaya Laporkan Wakilnya Atas Dugaan Pemalsuan, Begini Informasinya

HARIANE – Kasus Bupati Tasikmalaya laporkan wakilnya ke polisi pada Jumat 11 April 2025 yang lalu berhasil membuat heboh netizen.
Pasalnya, Wabup Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin dilaporkan Ade Sugianto atas dugaan pemalsuan surat, kop surat dan stempel yang mencatut namanya.
Laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Bupati, Bambang Lesmana, ke Penyidik Sat Reskrim Tasikmalaya tersebut dilakukan setelah tidak adanya titik temu dalam persoalan dugaan pemalsuan kop surat dan stempel Bupati.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya pun membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan kalau pihaknya masih dalam tahap kajian dan verifikasi berkas.
Bupati Tasikmalaya Laporkan Wakilnya, Begini Duduk Perkaranya
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh Humas Polda Jabar, surat yang dipermasalahkan oleh Ade Sugianto dalam kasus ini merupakan undangan monitoring netralitas ASN untuk camat dan kepala desa yang dibuat pada 25 Maret 2025.
Bambang Lesmana menyatakan bahwa kasus pemalsuan surat dan stempel Bupati Tasikmalaya diduga dilakukan oleh Wabup dengan cara menggunakan stempel lama yang menurut peraturan seharusnya sudah dimusnahkan.
Selain itu, surat undangan monitoring tersebut juga tidak melalui prosedur dan sepengetahuan Bupati Ade Sugianto.
“Tim kuasa hukum mengaku memiliki bukti otentik bahwa stempel yang digunakan bukan merupakan stempel resmi,” keterangan Humas Polda Jabar.
Tak sampai disitu saja, pemalsuan ini diduga sudah berlangsung selama 2 tahun, melibatkan sekitar 30 surat dan dilakukan dengan pola yang serupa.
Dimana per surat yang dipalsukan bisa menghasilkan keuntungan pribadi sekitar Rp 15 – 20 juta. Jika dikalkulasikan berpotensi merugikan negara dengan nilai yang fantastis.
Sebelum dilaporkan, Bupati sudah memberikan teguran lisan dan tertulis kepada Wabup. Namun sayang, hal tersebut tak dihiraukan dan Wabup memilih terus melancarkan aksinya.