Penulis: Andang Prihasnowo, Pegawai KPPN Semarang II
HARIANE - Tujuan bernegara salah satunya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak bisa dilepaskan dengan peningkatan perekonomian dalam hal ini peningkatan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Kementerian Koperasi dan UKM mencatat, jumlah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mencapai 65,47 juta unit pada tahun 2019.
Pada masa krisis ekonomi maupun krisis kesehatan (pandemik), sektor ekonomi usaha mikro, kecil dan menengah adalah sektor yang bisa bertahan dan pulih lebih cepat.
Tidak bisa dipungkiri, peran serta pemerintah kepada sektor UMKM cukup banyak baik dari sisi pendanaan, peningkatan skill SDM, layanan branding maupun fasilitas lainnya berupa teknologi dan informasi.
Mulai tahun 2020an salah satu bentuk usaha yang marak adalah penggunaan e-commerce dan layanan toko online.
Hampir semua jenis barang disediakan di toko online dan para penyedia barang/jasa mudah untuk bergabung dalam layanan toko online.
Toko online memberikan dampak yang luar biasa baik bagi penjual maupun pembeli.
Secara tidak langsung dengan keberadaan toko online sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan kehidupan masyarakat.
Kemudahan dalam memperoleh atau menggunakan HP, biaya internet yang semakin murah dan penyediaan fasilitas WiFi di berbagai tenpat, ikut membuat booming layanan toko online tersebut.
Dalam rangka peningkatan perekonomian, sebagai regulator pemerintah tidak hanya menyediakan kredit modal kerja yang berbiaya murah seperti KUR atau kredit tanpa agunan seperti Kredit Ultra Mikro, pemerintah juga telah menyiapkan dukungan berupa platform belanja pemerintah atau yang lebih dikenal dengan istilah Digital Payment-Market Place Pemerintah.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, Progress Digital Payment pada tahun 2022 sebagai berikut :
· Data Pengguna digital payment : 71 satuan kerja, 5.373 satker dan 2953 Vendor.