HARIANE – Tim hukum PDI Perjuangan berharap agar MPR tidak melantik Prabowo Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Hal tersebut disampaikan oleh Gayus Lumbuun sebagai pimpinan tim hukum PDIP sebelum menjalani sidang perdana gugatan terhadap KPU di PTUN pada Kamis, 2 Mei 2024.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, PDIP melalui kuasa hukumnya menggugat Komisi Pemilihan Umum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
KPU digugat PDIP lantaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait dengan penetapan Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.
Sebelumnya tim kuasa hukum PDIP juga sempat meminta KPU untuk menunda penetapan Prabowo – Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih di Pilpres 2024.
Namun permintaan tersebut tak dikabulkan lantaran pada 24 April 2024, KPU tetap melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan paslon presiden dan wakil presiden.
Akui Putusan MK Final dan Mengikat, PDI Perjuangan Giliran Berharap MPR Tidak Melantik Prabowo Gibran
Kepada awak media, Gayus Lumbuun sebagai Pimpinan Tim Hukum PDI Perjuangan mengakui kalau putusan MK di sidang PHPU 2024 tak bisa dibatalkan.
“Tidak ada putusan lain yang bisa membatalkan putusan MK,” ujarnya seperti dalam unggahan Instagram @jayalah.negriku.
Meski begitu ia berharap dengan adanya gugatan ke PTUN bisa bermuara pada putusan MPR tidak melantik Prabowo – Gibran pada Oktober 2024 nanti.
“Nah dia akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan? Kami berpendapat ya, bisa iya juga bisa tidak. Mungkin karena MPR tidak mau melantik,” imbuhnya.
Ia kemudian melanjutkan kalau permohonan yang diajukan oleh PDI Perjuangan ke PTUN tidak harus dikabulkan seluruhnya.