HARIANE - Film Kiblat yang tengah disorot karena mendapatkan teguran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) berjanji akan berganti judul dan juga poster.
Hal tersebut diputuskan setelah pihak film Kiblat yang diwakili oleh rumah produksi serta produser mendatangi Kantor MUI di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 27 Maret 2024.
Dalam pertemuan tersebut, Leo Pictures selaku rumah produksi bersama dengan produser Agung Saputra bertemu dengan Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis dan Wasekjen MUI KH Arif Fahruddin.
Dilansir dari keterangan tertulis MUI, Leo Pictures diminta untuk menyampaikan permintaan maaf secara publik dan mengganti judul serta poster film horor tersebut.
"Sedangkan isinya film tentu diserahkan kepada Lembaga Sensor Film (LSF) untuk menilai atau meloloskannya," kata Kiai Cholil Nafis.
Membahas soal polemik soal judul dan poster film yang dianggap tidak sesuai dengan kaidah Islam, tim film disebut menjelaskan soal isi film hingga proses pemilihan judul dan juga desain poster.
"Pada akhirnya, tim film Kiblat ingin menyelesaikan polemik di masyarakat dan memohon maaf atas terjadinya kegaduhan," jelas Cholil.
Cholil menjelaskan dalam pertemuan tersebut telah disepakati bahwa film Kiblat akan diubah judul dan posternya, dan menandatangani surat permohonan maaf.
"Kami dari Leo Picture mendatangi MUI untuk bersilaturahmi. Agenda kedua memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat kami menggunakan judul kiblat dan poster kami," terang produser Agung Saputra.
Alasan Film Kiblat Dilarang
Film horor Indonesia dengan judul 'Kiblat' yang akan segera tayang di bioskop menuai polemik karena desain poster yang dianggap melukai kaidah Islam.
Poster yang menggambarkan seseorang yang mengenakan mukena sedang rukuk dan wajah menghadap ke atas alih-alih menghadap sajadah dinilai MUI sebagai sesuatu yang menempatkan simbol agama kurang proporsional.