Berita , D.I Yogyakarta
JPW Desak Penanganan Hukum Kecelakaan Libatkan Oknum TNI Kodim Bantul Dibuka ke Publik
HARIANE – Jogja Police Watch (JPW) mendesak agar kasus penanganan hukum kecelakaan yang melibatkan salah seorang anggota TNI Kodim 0729/Bantul, Serda S, dibuka ke publik. JPW meminta adanya transparansi terkait kelanjutan proses hukum tersebut.
Kepala Divisi Humas JPW, Baharuddin Kamba, menilai belum ada kejelasan perkembangan kasus ini. Padahal, sebelumnya Komandan Kodim Bantul, Letkol Inf Muhidin, menyatakan bahwa Serda S telah diserahkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/2 Yogyakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengapresiasi tanggung jawab yang sudah dilakukan oleh Serda S terhadap korban Yuliana, mulai dari mendampingi saat dirawat di rumah sakit hingga korban meninggal dunia. Tanggung jawab tersebut bisa menjadi pertimbangan yang meringankan, baik oleh oditur militer maupun majelis hakim. Namun, proses hukum tetap harus dijalankan secara transparan,” ujar Kamba, Rabu (30/07/2025).
Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang terbuka agar keluarga korban mendapatkan keadilan. Kamba juga mengingatkan bahwa publik perlu ikut mengawal jalannya proses hukum hingga adanya putusan resmi dari majelis hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.
“Jangan sampai kasus ini berhenti begitu saja. Kami mendesak Denpom IV/2 Yogyakarta membuka informasi sejauh mana penanganan perkara ini. Publik berhak tahu, dan keluarga almarhumah Yuliana berhak memperoleh keadilan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Parangtritis, Kretek, pada Kamis (17/07/2025).
Dalam peristiwa itu, seorang warga perempuan bernama Yuliana meninggal dunia meski sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Kecelakaan diduga terjadi karena pengemudi Nissan X-Trail dengan nomor polisi AA 1262 V, yakni Serda S, dalam kondisi mabuk.****