HARIANE - DPRD DIY melantik sekaligus mengambil sumpah/janji terhadap empat pimpinan definitif untuk masa jabatan 2024-2029 pada Rabu, 23 Oktober 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD DIY.
Prosesi pengucapan sumpah/janji dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, dilakukan kepada Ketua DPRD DIY Nuryadi, dari PDIP, Wakil Ketua 1 Budi Waljiman dari Partai Gerindra, Wakil Ketua 2 Ir. Imam Taufik dari PKS, dan Wakil Ketua 3 Umaruddin Masdar dari PKB.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD DIY terpilih, Nuryadi, menyatakan komitmennya untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan fungsi DPRD.
Ia juga berkomitmen untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan menjaga keharmonisan hubungan antara lembaga legislatif dan eksekutif di provinsi DIY.
“Dengan peran ini, kami berharap dapat berkontribusi nyata dalam menjawab tantangan yang ada di DIY. Tantangan yang mencakup pengembangan ekonomi, kesejahteraan sosial, hingga penguatan sektor pariwisata dan kebudayaan,” kata Nuryadi, Rabu, 23 Oktober 2024.
Sementara itu, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X yang turut hadir dalam kegiatan tersebut berharap DPRD DIY dapat terus menjalankan fungsi legislatifnya dengan penuh tanggung jawab, terutama dalam pengawasan kebijakan daerah dan penganggaran untuk kemajuan DIY.
Menurutnya, pelantikan ini menandai awal dari masa jabatan baru bagi para pimpinan DPRD DIY, yang diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di DIY.
”Masih banyak agenda pembangunan daerah yang harus kita kedepankan dalam rangka menyejahterakan masyarakat, karenanya diharapkan agar pimpinan dan anggota dewan dapat mendukung dengan bekerja bersama Pemerintah Daerah DIY menerjemahkan konsep otonomi kedalam berbagai perangkat hukum dan peraturan daerah yang diperlukan bagi kemandirian dan kesejahteraan rakyat DIY,” kata Sri Sultan.
Pihaknya menambahkan, wakil rakyat mempunyai kedudukan yang terhormat karena pemilihannya dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Kedudukan tersebut merupakan mekanisme perwujudan kedaulatan rakyat sehingga mengemban kehendak dan aspirasi rakyat.
“Konsekuensinya adalah, bahwa pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang serta hak Dewan harus mengacu pada upaya mengemban kepercayaan rakyat tersebut. Mengorbankan kepercayaan rakyat karena pertimbangan dan kepentingan di luar itu merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan kedudukan terhormat yang diamanahkan oleh rakyat,” tandasnya.****