Berita , D.I Yogyakarta

Kembalikan Fungsi Pemanfaatan Tanah Kalurahan, Pemda DIY Rombak Pergub

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Pemanfaatan tanah kalurahan
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE - Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 tahun 2024 tentang pemanfaatan tanah kalurahan telah ditetapkan.

Salah satu kebijakan baru yang menonjol adalah tanah kalurahan dapat digarap atau disewa pengguna lain yaitu masyarakat miskin dan pengangguran setempat, termasuk menggarap tanah kalurahan untuk lahan pertanian.

Sebaliknya, tanah kalurahan tidak bisa digunakan untuk tempat tinggal pribadi, villa, homestay, guest house, hotel, rumah toko, bangunan bawah tanah (basement) serta kegiatan pertambangan. Kecuali bagi instansi pemerintah dapat menggunakan tanah kalurahan untuk asrama dan/atau rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Terkait hal itu, Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan bahwa pemerintah perlu mensosialisasikan kebijakan tersebut hingga level kalurahan.

Hal itu agar tidak terjadi mispersepsi seperti adanya pemberitaan online, masyarakat miskin bisa menyewa tanah kalurahan sebagai hunian ditanggung Dana Keistimewaan (Danais).

“Yang jelas pemanfaatan untuk pertanian supaya masyarakat tidak terjadi pengangguran. Intinya kita mendorong masyarakat miskin mendapatkan akses ekonomi dan sosial," jelas Beny, Selasa, 28 Mei 2024.

Beny mengungkapkan ada banyak kasus pelanggaran dan penyimpangan terhadap pemanfaatan tanah kalurahan hingga pergeseran menjadi non pertanian.

Persoalan tersebut berimbas pada semakin termarjinalkan kaum miskin dari akses terhadap tanah desa, yang sangat mungkin menjadi salah satu alternatif pengentasan kemiskinan di DIY.

Dalam persoalan itu lahirlah peraturan baru untuk merombak dan menata ulang agar mengembalikan pemanfaatan tanah kalurahan pada filosofi semula, yakni diperuntukan mayoritas pertanian.

Ditetapkan dan berlakunya Pergub baru maka peraturan sebelumnya Pergub No. 34 tahun 2017 tentang pemanfaatan tanah desa dicabut.

“Faktanya persentase angka kemiskinan DIY sebesar 11,4 persen tidak berkurang sampai saat ini. Sehingga masyarakat miskinlah yang perlu.didorong paling depan dengan adanya Pergub baru. Masyarakat miskin bisa mengakses ekonomi dan sosial bisa dilakukan melalui pemanfaatan tanah kalurahan,” terangnya.

Selain penguatan terhadap aspek pengawasannya tanah kalurahan, Pergub baru ini juga mengatur secara lebih detail dan lebih lengkap terkait dengan sewa tanah kalurahan yang lebih berpihak pada rakyat kecil. Diharapkan dengan dasar hukum baru ini tanah kalurahan dapat lebih bermanfaat bagi masyarakat luas.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB
Program MBG Sleman Dilaksanakan di 3 Sekolah, Diharapkan Disusul Sekolah Lain

Program MBG Sleman Dilaksanakan di 3 Sekolah, Diharapkan Disusul Sekolah Lain

Jumat, 17 Januari 2025 14:54 WIB