Berita , D.I Yogyakarta

Kembalikan Fungsi Pemanfaatan Tanah Kalurahan, Pemda DIY Rombak Pergub

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Pemanfaatan tanah kalurahan
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE - Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 tahun 2024 tentang pemanfaatan tanah kalurahan telah ditetapkan.

Salah satu kebijakan baru yang menonjol adalah tanah kalurahan dapat digarap atau disewa pengguna lain yaitu masyarakat miskin dan pengangguran setempat, termasuk menggarap tanah kalurahan untuk lahan pertanian.

Sebaliknya, tanah kalurahan tidak bisa digunakan untuk tempat tinggal pribadi, villa, homestay, guest house, hotel, rumah toko, bangunan bawah tanah (basement) serta kegiatan pertambangan. Kecuali bagi instansi pemerintah dapat menggunakan tanah kalurahan untuk asrama dan/atau rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Terkait hal itu, Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan bahwa pemerintah perlu mensosialisasikan kebijakan tersebut hingga level kalurahan.

Hal itu agar tidak terjadi mispersepsi seperti adanya pemberitaan online, masyarakat miskin bisa menyewa tanah kalurahan sebagai hunian ditanggung Dana Keistimewaan (Danais).

“Yang jelas pemanfaatan untuk pertanian supaya masyarakat tidak terjadi pengangguran. Intinya kita mendorong masyarakat miskin mendapatkan akses ekonomi dan sosial," jelas Beny, Selasa, 28 Mei 2024.

Beny mengungkapkan ada banyak kasus pelanggaran dan penyimpangan terhadap pemanfaatan tanah kalurahan hingga pergeseran menjadi non pertanian.

Persoalan tersebut berimbas pada semakin termarjinalkan kaum miskin dari akses terhadap tanah desa, yang sangat mungkin menjadi salah satu alternatif pengentasan kemiskinan di DIY.

Dalam persoalan itu lahirlah peraturan baru untuk merombak dan menata ulang agar mengembalikan pemanfaatan tanah kalurahan pada filosofi semula, yakni diperuntukan mayoritas pertanian.

Ditetapkan dan berlakunya Pergub baru maka peraturan sebelumnya Pergub No. 34 tahun 2017 tentang pemanfaatan tanah desa dicabut.

“Faktanya persentase angka kemiskinan DIY sebesar 11,4 persen tidak berkurang sampai saat ini. Sehingga masyarakat miskinlah yang perlu.didorong paling depan dengan adanya Pergub baru. Masyarakat miskin bisa mengakses ekonomi dan sosial bisa dilakukan melalui pemanfaatan tanah kalurahan,” terangnya.

Selain penguatan terhadap aspek pengawasannya tanah kalurahan, Pergub baru ini juga mengatur secara lebih detail dan lebih lengkap terkait dengan sewa tanah kalurahan yang lebih berpihak pada rakyat kecil. Diharapkan dengan dasar hukum baru ini tanah kalurahan dapat lebih bermanfaat bagi masyarakat luas.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 2025? Ada Libur Long Weekend

Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 2025? Ada Libur Long Weekend

Minggu, 22 Juni 2025
Tabrak Truk di Jalan Tambak Langon Surabaya, Pemotor Tewas di Tempat

Tabrak Truk di Jalan Tambak Langon Surabaya, Pemotor Tewas di Tempat

Minggu, 22 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 22 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 22 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 22 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 22 Juni 2025, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 22 Juni 2025, Cek Disini

Minggu, 22 Juni 2025
Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 22 Juni 2025, Ada 19 Kloter

Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 22 Juni 2025, Ada 19 Kloter

Sabtu, 21 Juni 2025
4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Sabtu, 21 Juni 2025