Berita , D.I Yogyakarta

Kembalikan Fungsi Pemanfaatan Tanah Kalurahan, Pemda DIY Rombak Pergub

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Pemanfaatan tanah kalurahan
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE - Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 tahun 2024 tentang pemanfaatan tanah kalurahan telah ditetapkan.

Salah satu kebijakan baru yang menonjol adalah tanah kalurahan dapat digarap atau disewa pengguna lain yaitu masyarakat miskin dan pengangguran setempat, termasuk menggarap tanah kalurahan untuk lahan pertanian.

Sebaliknya, tanah kalurahan tidak bisa digunakan untuk tempat tinggal pribadi, villa, homestay, guest house, hotel, rumah toko, bangunan bawah tanah (basement) serta kegiatan pertambangan. Kecuali bagi instansi pemerintah dapat menggunakan tanah kalurahan untuk asrama dan/atau rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Terkait hal itu, Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan bahwa pemerintah perlu mensosialisasikan kebijakan tersebut hingga level kalurahan.

Hal itu agar tidak terjadi mispersepsi seperti adanya pemberitaan online, masyarakat miskin bisa menyewa tanah kalurahan sebagai hunian ditanggung Dana Keistimewaan (Danais).

“Yang jelas pemanfaatan untuk pertanian supaya masyarakat tidak terjadi pengangguran. Intinya kita mendorong masyarakat miskin mendapatkan akses ekonomi dan sosial," jelas Beny, Selasa, 28 Mei 2024.

Beny mengungkapkan ada banyak kasus pelanggaran dan penyimpangan terhadap pemanfaatan tanah kalurahan hingga pergeseran menjadi non pertanian.

Persoalan tersebut berimbas pada semakin termarjinalkan kaum miskin dari akses terhadap tanah desa, yang sangat mungkin menjadi salah satu alternatif pengentasan kemiskinan di DIY.

Dalam persoalan itu lahirlah peraturan baru untuk merombak dan menata ulang agar mengembalikan pemanfaatan tanah kalurahan pada filosofi semula, yakni diperuntukan mayoritas pertanian.

Ditetapkan dan berlakunya Pergub baru maka peraturan sebelumnya Pergub No. 34 tahun 2017 tentang pemanfaatan tanah desa dicabut.

“Faktanya persentase angka kemiskinan DIY sebesar 11,4 persen tidak berkurang sampai saat ini. Sehingga masyarakat miskinlah yang perlu.didorong paling depan dengan adanya Pergub baru. Masyarakat miskin bisa mengakses ekonomi dan sosial bisa dilakukan melalui pemanfaatan tanah kalurahan,” terangnya.

Selain penguatan terhadap aspek pengawasannya tanah kalurahan, Pergub baru ini juga mengatur secara lebih detail dan lebih lengkap terkait dengan sewa tanah kalurahan yang lebih berpihak pada rakyat kecil. Diharapkan dengan dasar hukum baru ini tanah kalurahan dapat lebih bermanfaat bagi masyarakat luas.

Ads Banner

BERITA TERKINI

HK Fun Run 2024 Magelang : Rekayasa Lalu Lintas hingga Lokasi Parkir

HK Fun Run 2024 Magelang : Rekayasa Lalu Lintas hingga Lokasi Parkir

Kamis, 17 Oktober 2024 22:08 WIB
Pemkot Yogyakarta Perkuat Upaya Penurunan Stunting Lewat Audit Kasus Stunting Siklus Kedua

Pemkot Yogyakarta Perkuat Upaya Penurunan Stunting Lewat Audit Kasus Stunting Siklus Kedua

Kamis, 17 Oktober 2024 21:36 WIB
Jadwal SIM Keliling Sukabumi Oktober 2024, Minggu KetigaTanggal 14-20

Jadwal SIM Keliling Sukabumi Oktober 2024, Minggu KetigaTanggal 14-20

Kamis, 17 Oktober 2024 20:03 WIB
Titiek Soeharto Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-73 untuk Prabowo Subianto

Titiek Soeharto Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-73 untuk Prabowo Subianto

Kamis, 17 Oktober 2024 20:02 WIB
Seribu Pelajar Duta Tramtibum Jakarta 2024 Diharapkan Jadi Agen Perubahan

Seribu Pelajar Duta Tramtibum Jakarta 2024 Diharapkan Jadi Agen Perubahan

Kamis, 17 Oktober 2024 19:26 WIB
Kurangi Risiko Kelahiran Prematur dan Stunting, Kemenkes Luncurkan Program MMS untuk Ibu Hamil ...

Kurangi Risiko Kelahiran Prematur dan Stunting, Kemenkes Luncurkan Program MMS untuk Ibu Hamil ...

Kamis, 17 Oktober 2024 19:01 WIB
Bawaslu Gunungkidul Periksa 13 ASN dan Perangkat Kalurahan di Gunungkidul Hadiri Sosialisasi Paslon, ...

Bawaslu Gunungkidul Periksa 13 ASN dan Perangkat Kalurahan di Gunungkidul Hadiri Sosialisasi Paslon, ...

Kamis, 17 Oktober 2024 18:45 WIB
Pemkot Bandung Siapkan Kebijakan Atasi Kemacetan, Fokus pada Pengaturan Jam Operasional

Pemkot Bandung Siapkan Kebijakan Atasi Kemacetan, Fokus pada Pengaturan Jam Operasional

Kamis, 17 Oktober 2024 18:39 WIB
Hasil Penelusuran Bawaslu Bantul, Dugaan Kampanye Beras Pakai Truk Bergambar Paslon Tak Penuhi ...

Hasil Penelusuran Bawaslu Bantul, Dugaan Kampanye Beras Pakai Truk Bergambar Paslon Tak Penuhi ...

Kamis, 17 Oktober 2024 12:51 WIB
Lirik Lagu Teardrops, Single Terakhir Liam Payne Sebelum Meninggal Dunia

Lirik Lagu Teardrops, Single Terakhir Liam Payne Sebelum Meninggal Dunia

Kamis, 17 Oktober 2024 12:20 WIB