HARIANE – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gunungkidul yang diduga melakukan perselingkuhan saat ini telah menjalani pemeriksaan.
Proses pemeriksaan dilakukan oleh jajaran pimpinan Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Tenaga Kerja (DPKUKMTK) Gunungkidul, selaku instansi tempat keduanya bekerja.
Kepala DPKUKMTK Gunungkidul, Supartono, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua ASN tersebut mengaku telah menjalin hubungan sejak tahun 2022.
"Keduanya sudah berkeluarga dan mengaku telah berhubungan sejak 2022, ketika salah satu di antaranya belum berumah tangga," kata Supartono saat dihubungi, Kamis (27/2/2025).
Supartono mengatakan bahwa hasil pemeriksaan terhadap kedua ASN tersebut telah dilaporkan kepada bupati melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) serta Inspektorat Daerah (Irda).
Pihaknya menegaskan bahwa tugasnya hanya memastikan kebenaran dugaan perselingkuhan dengan meminta keterangan dari keduanya.
"Mereka mengakui, tetapi kejadiannya sudah lama," ungkapnya.
Supartono menambahkan bahwa saat ini kedua ASN tersebut masih bekerja seperti biasa. Namun, mereka masih menunggu keputusan bupati terkait sanksi yang akan diberikan.
"Masih masuk kerja seperti biasa," ujarnya.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan, mengungkapkan bahwa kasus perselingkuhan ini terungkap setelah adanya laporan dari istri salah satu ASN yang bersangkutan.
"Kami menerima laporan dari istri salah satu ASN. Setelah bupati memberikan arahan, kami akan membentuk tim pemeriksa untuk menindaklanjutinya," jelasnya.
Sebelumnya, dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan ASN kembali terjadi di lingkungan Pemkab Gunungkidul. Ironisnya, kedua oknum ASN tersebut diduga nekat berselingkuh saat jam kerja.