Berita , D.I Yogyakarta

Dugaan Money Politic, Paslon 03 & Istri Cawali Singgih Raharjo Dilaporkan ke Bawaslu Yogyakarta

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Bawaslu yogyakarta
Pelaporan dugaan money politic yang dilakukan istri salah satu kontestan Pilkada Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

HARIANE - Warga Glagahsari Warungboto Umbulharjo Yogyakarta mendatangi kantor Bawaslu Kota Yogyakarta untuk melaporkan dugaan money politic yang dilakukan pasangan calon Wali Kota - Wakil Wali Kota, Afnan-Singgih.

Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Susanto Dwi Antoro, bersama saksi membawa bukti pembagian sembako dalam kegiatan kampanye yang dilakukan pada Sabtu, 2 November 2024, oleh tim paslon Afnan-Singgih.

"Hari ini, saya bersama saksi telah berikan laporan disertai bukti bukti dan keterangan  ke Bawaslu Yogyakarta. Kami menyerahkan ke petugas Bawaslu sejumlah dokumen, barang dan foto kegiatan kampanye Afnan Singgih di RT 20/RW 05," kata Susanto Dwi Antoro, Rabu, 6 November 2024.

Susanto bersama warga Glagahsari Umbulharjo dalam laporan yang telah disampaikan ke Bawaslu Yogyakarta menyatakan, sosialisasi yang dilakukan oleh paslon Afnan-Singgih disebutkan tidak sepengetahuan RT/RW setempat.

"Kita laporkan adanya money politic dalam bentuk pembagian sembako yang disertai apk paslon oleh ibu Atik Wulandari, istri Pak Singgih ke Bawaslu dengan melampirkan dokumen dan barang berupa minyak goreng merk MYKiTA 850 ml, bross dengan sticker paslon, brosur sosialisasi paslon walikota," terangnya.

Dijelaskan, berdasarkan laporan dengan lampiran dokumentasi foto undangan, serta dokumentasi Atik Singgih dengan pemilik rumah dan tim pemenangan, Bawaslu Yogyakarta dapat memproses hukum sesuai kewenangan yang dimiliki.

"Kami lapor ke Bawaslu dan berharap  proses hukum pelanggaran ditegakan sesuai aturan kampanye. Bukti dokumentasi pembagian sembako oleh Paslon Afnan Singgih, kita lampirkan, Di dalam pilkada Yogyakarta, masyarakat butuh edukasi politik, dan sudah ada larangan tak boleh money politics. Sebagaimana kita tahu menurut undang undang, pembagian sembako termasuk dalam kategori money politics. Bawaslu harus tegas lakukan penegakan hukum atas pelanggaran ini," tandasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Catat! Ini 27 Rute Bus Shalawat Antar Jemaah Haji ke Masjidil Haram

Catat! Ini 27 Rute Bus Shalawat Antar Jemaah Haji ke Masjidil Haram

Selasa, 13 Mei 2025
Jangan Sampai Hilang! Ini Fungsi Kartu Nusuk untuk Jemaah Haji 1446 H

Jangan Sampai Hilang! Ini Fungsi Kartu Nusuk untuk Jemaah Haji 1446 H

Selasa, 13 Mei 2025
Libur Long Weekend, Lebih dari 60 Ribu Orang Berkunjung Ke Gunungkidul

Libur Long Weekend, Lebih dari 60 Ribu Orang Berkunjung Ke Gunungkidul

Selasa, 13 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 14 Mei 2025, Ada 13 Kloter

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 14 Mei 2025, Ada 13 Kloter

Selasa, 13 Mei 2025
2 TPR di Kawasan Pantai Gunungkidul Bakal Direlokasi

2 TPR di Kawasan Pantai Gunungkidul Bakal Direlokasi

Selasa, 13 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 13 Mei 2025 Anjlok, Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 13 Mei 2025 Anjlok, Cek Disini

Selasa, 13 Mei 2025
Jelang Iduladha, Komunitas Jagal Indonesia Berikan Layanan Asah Pisau Gratis

Jelang Iduladha, Komunitas Jagal Indonesia Berikan Layanan Asah Pisau Gratis

Selasa, 13 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 13 Mei 2025 Turun, Cek Rincian Lengkapnya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 13 Mei 2025 Turun, Cek Rincian Lengkapnya ...

Selasa, 13 Mei 2025
Si Bagong, Sapi Milik Peternak Asal Dlingo yang Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

Si Bagong, Sapi Milik Peternak Asal Dlingo yang Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

Selasa, 13 Mei 2025
Viral Video CCTV Pemotor Diserang Pakai Sajam, Polisi Minta Korban Lapor

Viral Video CCTV Pemotor Diserang Pakai Sajam, Polisi Minta Korban Lapor

Selasa, 13 Mei 2025