Berita , D.I Yogyakarta
Dugaan Penyiksaan Terdakwa Kasus Klitih Gedongkuning, Orang Tua: Disiksa 5 hingga 8 Polisi
HARIANE - Sejumlah orang tua terdakwa kasus klitih Gedongkuning memperjuangkan keadilan untuk anak-anaknya.
Seperti diketahui kasus penganiaan di sekitar Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta pada 3 Maret 2023 dini hari lalu menewaskan Daffa Adzin Albasith (18).
Lima orang pemuda ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, namun dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan polisi menggunakan kekerasan fisik.
Diduga pula lima pemuda ini merupakan korban salah tangkap polisi yang dalam hal ini adalah POLDA DIY dan dipaksa mengaku telah melakukan aksi klitih hingga menewaskan korban.
Orang Tua Terdakwa Kasus Klitih Gedongkuning Desak Kompolnas
Orang tua terdakwa kasus klitih Gedongkuning membantah putra mereka melakukan perbuatan tersebut dan mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun tangan mengawal dugaan penyiksaan yang dilakukan oknum penyidik Polda DIY terhadap para terdakwa.
Oknum polisi yang diduga terlibat menyiksa para terdakwa disinyalir lebih dari empat orang.
Sedangkan yang telah ditetapkan oleh Polda DIY ada empat oknum polisi yang diduga terlibat dalam aksi penyiksaan kepada para terdakwa dan terancam dikenai sanksi etik, bahkan pidana penjara.
Pada 21 Maret lalu Polda DIY telah melaksanakan sidang disiplin pertama dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor dan Subadriah, salah satu orang tua terdakwa dimintai keterangan dalam sidang itu.
"Satu orang anak itu bisa disiksa oleh lima sampai delapan orang polisi," kata Subadriah, ibu dari terdakwa Hanif Aqil Amrulloh, Selasa, 28 Maret 2023.
Subadriah menceritakan bukti-bukti yang dimilikinya berkaitan dengan dugaan penyiksaan aparat kepolisian terhadap para terdakwa.
Terdakwa disiksa agar mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap Daffa Adzin Albasith terkena sabetan gir dan menyebabkan korban meninggal dunia.