Berita , D.I Yogyakarta
Dugaan Penyiksaan Terdakwa Kasus Klitih Gedongkuning, Orang Tua: Disiksa 5 hingga 8 Polisi
"Waktu itu ada dua orang yang disidang dan mereka memang benar yang menyiksa anak saya. Buktinya dari perbincangan di telepon dan saat konferensi pers ungkap kasus yang digelar Polda DIY wajah terdakwa masih babak belur," terangnya.
Ibu dari terdakwa Andi Muhammad Husein, Andini mengatakan, berbagai upaya ditempuh dengan berbagai cara untuk memperjuangkan keadilan bagi anak orang tua terdakwa.
Ia pun telah menemui Komnas HAM serta Kompolnas untuk mengadukan dugaan rekayasa kasus dan penyiksaan yang dialami para terdakwa.
"Kami mendesak agar polisi yang terbukti bersalah melakukan tindakan penganiayaan tidak hanya dikenai sanksi etik namun juga pidana. Atasan efektif juga harus diperiksa sejauh mana keterlibatan mereka dalam dugaan penyiksaan itu," tegasnya.
Kuasa hukum terdakwa dari Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) FH UGM Yuni Iswantoro menyampaikan, saat ini kasus tersebut masuk ke tahap Kasasi setelah upaya banding di Pengadilan Tinggi DIY ditolak beberapa waktu lalu.
"Prosesnya sekarang masih ada di mahkamah agung (MA), kita juga dampingi sidang etik polisi yang sudah disidang beberapa waktu lalu," ujarnya.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih mengatakan, sidang perdana terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penyelidikan pada kasus klitih Gedongkuning sudah dilakukan beberapa waktu lalu.
Pihaknya mengaku akan terus melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota yang diduga terlibat dalam aksi penyiksaan terdakwa klitih Gedongkuning.
"Tgl 21 maret 2023 sudah dilaksanakan sidang disiplin pertama dengan pemeriksaan saksi pelapor, tentunya penentuan berapa terduga pelanggar sesuai fakta hukum penyidik disiplin," jelas Verena. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com