Eko Suwanto: Pelajaran dari Linggar Jati, Pemimpin Harus Punya Karakter Kuat, Jujur dan Cakap dalam Komunikasi
HARIANE - Pemimpin yang sukses memerlukan sejumlah kompetensi kunci, seperti memiliki karakter kuat, jujur, dapat dipercaya, dan mahir dalam berkomunikasi.
Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, menekankan pentingnya syarat-syarat tersebut dalam sebuah pernyataan selama kunjungan napak tilas perjuangan tokoh bangsa dalam Perundingan Linggarjati.
Dalam konteks ini, Eko Suwanto menyampaikan bahwa generasi pemimpin awal Indonesia merdeka, seperti Soekarno, Moh. Hatta, M Syahrir, AK Gani, Roem, Susanto, dan Maria Ulfah, menonjolkan karakteristik kuat, kejujuran, keberanian, kepercayaan, serta kemampuan komunikasi yang luar biasa.
"Mereka berhasil mendiplomasi dengan tekun untuk memaksa Belanda mengakui kemerdekaan RI sebagai negara berdaulat," Ketua DPC PDI P Yogyakarta yang juga Caleg DPRD DIY Dapil Kota Yogyakarta Nomor Urut 2 tersebut, Jumat (26/1/2024)
Eko Suwanto menambahkan, kehebatan komunikasi para pendiri bangsa tersebut terlihat dalam perundingan formal maupun dalam dialog informal.
Keberhasilan tersebut juga dipengaruhi oleh kesopanan delegasi Indonesia, seperti Bung Karno, Bung Hatta, M Syahrir, AK Gani, Susanto, dan Maria Ulfah, yang senantiasa menghargai dan menjunjung tinggi tata krama, memberikan landasan kuat pada karakter kepemimpinan mereka.
Eko Suwanto menyayangkan adanya ketidaksesuaian dalam tata krama, khususnya terlihat pada debat cawapres terakhir, di mana seorang anak muda tidak sepenuhnya memperhatikan etika dalam memperlakukan kandidat yang lebih tua.
"Delegasi Indonesia juga mengedepankan kesantunan. Bung Karno, Bung Hatta, M Syahrir, AK Gani, Susanto, Maria Ulfa menghargai dan menjunjung tinggi tata krama, unggah ungguh sehingga menguatkan karakter kepemimpinan yang dimiliki," katanya.
"Ini tidak seperti yang kita lihat dalam debat cawapres terakhir dimana kandidat muda yang sepertinya kurang memperhatikan tata krama, memperlakukan kandidat lain yang lebih tua dengan kurang hormat," lanjut Eko Suwanto.
Sebagai informasi tambahan, pengakuan kemerdekaan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mencakup seluruh wilayah Hindia-Belanda sesuai dengan pernyataan kemerdekaan dan UUD 1945.
Gedung Perundingan Linggajati sendiri telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya yang dilindungi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
Saat ini, gedung tersebut berada di bawah pengelolaan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dan Pemda Kuningan.****