Berita , Nasional
Ekspor Pasir Laut Indonesia Kembali Dibuka, Pernah Rusak 400.000 Hektar Wilayah Terumbu Karang
HARIANE - Ekspor pasir laut Indonesia kembali dibuka setelah Jokowi meresmikan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 yang sekaligus mencabut KEPPRES Nomor 33 Tahun 2002 soal Pengendalian Dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut.
Dalam peraturan terbaru itu, ekspor pasir laut Indonesia kembali dibuka dan mengedepankan rehabilitasi ekosistem yang diwajibkan ke pelaku usaha.
Meskipun demikian, keputusan ekspor pasir laut Indonesia kembali dibuka ini menuai protes dari para penggiat lingkungan termasuk juga Mantan Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti.
Terlebih lagi, Indonesia memiliki catatan buruk soal kegiatan penambangan pasir laut di 2001 yang merusak hampir 400.000 hektar kawasan terumbu karang.
Dampak Lingkungan Terkait Ekspor Pasir Laut Indonesia Kembali Dibuka
Indonesia sendiri pernah merasakan dampak langsung aktivitas penambangan pasir pada 2001 sebelum akhirnya dilarang pada 2002.
Aktivitas penambangan pasir laut telah merusak ekosistem laut yang berada di wilayah pesisir Riau.
Menurut data Data Pusat Studi Kehutanan Indonesia yang diunggah Down To Earth Indonesia pada 2001, sekitar 400.000 hektar rusak akibat penambangan pasir di Riau.
Pengerukan dalam aktivitas tersebut juga menyebabkan erosi besar-besaran di kawasan pesisir pantai.
Lebih jauh, erosi juga menghancurkan area penangkapan ikan yang sering disambangi penduduk pesisir.
Untuk memperbaiki banyaknya kerusakan di atas, diperkirakan dibutuhkan hingga Rp 7 miliar per km persegi di dasar laut.
Jumlah ini sangat tidak sebanding dengan pendapatan pemerintah atas aktivitas perdagangan pasir laut di Riau kala itu.