Berita , D.I Yogyakarta
Evaluasi Dana Padukuhan di Bantul, Bupati Ingatkan 3 Skala Prioritas
HARIANE - Dana padukuhan di Bantul kembali dievaluasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul terkait dengan penggunaaan dana Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan (PPBMP) di tiap padukuhan se-Kabupaten Bantul, Rabu, 15 November 2023.
Diketahui, tiap padukuhan menerima kucuran dana sebesar Rp 50 juta yang diperuntukkan tiga skala prioritas kepada masyarakat padukuhan.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menyoroti implementasi kucuran dana Rp 50 juta tersebut yang sudah direalisasikan tiap lurah dan dukuh.
Halim mengatakan dana PPMBP bertujuan untuk pembangunan non fisik di tiap padukuhan setiap tahunnya dengan tiga sektor prioritas.
"Dana Rp 50 juta per padukuhan harus bisa dimanfaatkan dalam tiga sektor prioritas, yakni pendidikan usia dini, lingkungan hidup, dan kesehatan,” ujar Halim Muslih dihadapan para dukuh dan lurah se-Kabupaten Bantul pada Jumat, 10 November 2023.
Tiga sektor prioritas tersebut, kata Halim, sejalan dengan cita-cita Pemkab Bantul dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak, Bantul Bersih Sampah, serta menekan angka stunting.
Evaluasi dan monitoring pengimplementasian dana tiap padukuhan menurutnya menjadi hal yang penting didiskusikan kepada lurah dan dukuh agar penggunaan dana PPMBP tepat guna.
"Sejumlah dukuh dan lurah menyampaikan hal-hal yang terjadi selama penggunaan dana PPBMP salah satunya perihal penggunaan dana PPBMP yang tidak termasuk dalam tiga program prioritas," ucapnya.
Kendat demikian, orang nomor satu di Bantul itu mengaku padukuhan di Bumi Projotomansari ini masih memiliki banyak kebutuhan lain.
Hal itu juga berdasarkan kondisi tiap padukuhan yang berbeda - beda kebutuhannya sehingga mengharuskan untuk menggunakan dana PPMBP.
"Saya tetap menekankan dana PPMBP harus untuk tiga program prioritas, sedangkan usulan yang lain akan dikaji ulang untuk mendapat rumusan solusi terbaik," tegasnya.
Selain itu, kegiatan monitoring dan evaluasi program PPMBP dirangkaikan dengan penyerahan pagu indikatif bantuan keuangan tahun anggaran 2024.****