Berita , D.I Yogyakarta
Fakta Baru Penganiayaan Pedagang Kuliner di Bantul, Pelaku Diancam Dihabisi Korban
"Pengakuan pelaku, sajam disimpan di gerobak dagangannya untuk berjaga-jaga jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan," ujar Nandang Rochman.
Rochman juga menerangkan korban telah menjalani aktivitas seperti biasa dan mulai berangsur pulih dari luka-luka bacokan yang dilakukan pelaku.
"Saat kejadian juga, kami tengah melakukan patroli dan mendapati laporan warga telah terjadi penganiayaan sehingga tim ke TKP dan membawa korban ke rumah sakit," ucapnya.
Kepolisian mengaku, kejadian sempat disaksikan oleh warga namun tak ada yang berani untuk melerai korban dan pelaku karena melihat celurit yang digunakan pelaku.
TY telah mendekam selama dua minggu lamanya di sel tahanan Polsek Kasihan dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan.
Atas keterlibatannya di kasus pembacokan pedagang kuliner di Bantul, TY dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com