Berita , D.I Yogyakarta
Fakta Kasus Kekerasan Seksual di UGM: Dosen Terbukti Bersalah, Ini Sanksinya

HARIANE - Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mengambil sikap tegas terkait adanya kasus kekerasan seksual yang terjadi kepada mahasiswa Fakultas Farmasi.
Untuk diketahui kasus kekerasan seksual ini ramai diberitakan di beberapa media pada minggu-minggu terakhir ini.
Aksi kekerasan seksual tersebut diketahui setelah ada laporan ke pihak Fakultas Farmasi pada bulan Juli 2024 lalu.
Berangkat dari laporan tersebut, pimpinan Fakultas Farmasi langsung berkoordinasi dan melaporkan kasus tersebut kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.
Satgas PPKS UGM kemudian melakukan pendampingan terhadap korban dan selanjutnya melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terhadap terlapor sesuai dengan peraturan dan SOP yang berlaku.
Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu mengatakan, pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh UGM selalu berpegang teguh pada prinsip pengarus-utamaan dan keadilan gender.
Menurutnya, kampus juga berupaya untuk memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan korban.
"Oleh karena itu, salah satu tindakan cepat awal yang dilakukan oleh universitas dan fakultas adalah dengan membebaskan terlapor dari kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dan jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi. Jabatan terlapor selaku Ketua CCRC dicopot berdasarkan pada Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024," kata Andi, Senin (7/4/2025).
Keputusan Dekan Farmasi ini ditetapkan jauh sebelum proses pemeriksaan selesai. Dijatuhkannya sanksi kepada terlapor ini untuk kepentingan para korban dan memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas.
Secara kronologis, Satgas PPKS UGM langsung menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan perubahan masa kerja Komite Pemeriksa dari 1 Agustus 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024.
"Komite Pemeriksa melakukan pemeriksaan mulai dari meminta keterangan lebih lanjut dari para korban secara terpisah, melakukan pemeriksaan pada terlapor, para saksi, memeriksa bukti-bukti pendukung yang ada hingga tahap pemberian rekomendasi," jelasnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf M Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023.