Berita , Budaya , Pilihan Editor

Ponpes Tahfidzul Qur'an Amumarta Terbitkan Buku Fida atau Qulhu Sekethi; Rangkaian Amalan Penebus Dosa yang Menjadi Tradisi Mataram

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Ponpes Tahfidzul Qur'an Amumarta Terbitkan Buku Fida atau Qulhu Sekethi; Rangkaian Amalan Penebus Dosa yang Menjadi Tradisi Mataram
Pengasuh Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Amumarta, Muhammad Djawis Masruri Nawawi menerangkan latar belakang penulisan buku "Kaifiyah Fida' Sughra-Kubra; tradisi mataram islam & thariqah ke surga tanpa hisap" di Jejeran, Wonokromo, Pleret, Bantul, Sabtu 30 Juli 2022.
HARIANE -- Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Amumarta, Jejeran, Pleret, Yogyakarta pada Sabtu,  30 Juli 2022 atau bertepatan dengan 1 Muhharam 1444 H melaunching buku ajaran Fida atau Qulhu Sekethi berjudul "Kaifiyah Fida' Sughra-Kubra; tradisi mataram islam & thariqah ke surga tanpa hisap".
Buku tentang kaifiyah atau 'tata cara pelaksanaan' Fida atau yang dalam tradisi Mataram Islam dikenal dengan istilah 'Qulhu Sekethi' ini ditulis oleh Pengasuh Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Amumarta, Muhammad Djawis Masruri Nawawi.
Buku ini diharapkan bisa memberikan tuntunan pelaksanaannya. Selain itu, juga menunjukkan adanya dalil yang bersumber dari Qur'an dan Hadist lantaran masih banyak yang mempertanyakan kaifiyah yang sudah menjadi tradisi Mataram Islam sejak ratusan tahun lalu ini.
Dalam buku diterangkan, Fida' adalah bahasa Arab berbentuk muonatz yang termaktub dalam Al Qur'an. Dalam berbagai kamus, diartikan sebagai tebusa Demikian juga kata Sughra dan Kubra, keduanya adalah bahasa Arab berbentuk muanatz (feminin) yang diartikan kecil dan besar.
Jadi pengertian Fida' Sughra menurut bahasa adalah tebusan kecil. Sementara Fida' Kubra adalah tebusan besar. Maka kalimat Fida Sughra-Kubra berarti tebusan kecil-besar.
Sementara definisi menurut istilah adalah amaliyah yang diniatkan lillaahi ta'alaa dan dilaksanakan secara benar menurut ilmu terkait serta membaca kalimatut tauhid 70.000X dan Al Qur'an Surat Al Ikhlas (Qulhu) 100.000X (Sekethi, jawa) untuk tebusan dosa kecil dan besar yang telah dilanggar dari syari'at Islam bagi seseorang yang masih hidup maupun sudah meninggal dunia agar dibebaskan/dimerdekakan Allah SWT dari neraka.
BACA JUGA : Khatam Al-Quran Agam Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Simak Fakta Unik Tradisi Khatam Al-Qur’an di Luhak Agam
Menurut Kyai Djawis, rencana penulisan buku ini sebenarnya sudah terbersit sejak 10 tahun lalu. Namun karena sulitnya menemukan sumber literasi, terutama hadist, maka penulisan dan penerbitan buku baru bisa terlaksana tahun ini.
"Ada 13 ayat Al Qur'an yang memuat kata fida dengan berbagai bentuknya. Namun untuk rujukan hadist, baru bisa ketemu belakangan ini," ujar Kyai Djawis.
Lebih lanjut dikatakan, rujukan hadist yang ditemukan memang tidak terdapat di Sahih Bukhori maupun Sahih Muslim. Namun di beberapa kitab hadist lain yang juga ditemukan di kitab-kitab para ulama terdahulu.

Fida atau Qulhu Sekethi; Rangkaian Amalan Penebus Dosa yang Menjadi Tradisi Mataram

Menurutnya, ada tiga tokoh ulama nusantara yang mengajarkan Kaifiyah Fida' ini.
Tags
Ads Banner

BERITA TERKINI

Ditinggal Pergi Pemilik, Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Ditinggal Pergi Pemilik, Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Selasa, 29 Juli 2025
Polres Gunungkidul Tangkap 12 Pelaku Pencurian yang Beraksi Sejak 2024 Silam

Polres Gunungkidul Tangkap 12 Pelaku Pencurian yang Beraksi Sejak 2024 Silam

Senin, 28 Juli 2025
Kios Pasar Taman Puring Terbakar, Operasional TransJakarta Koridor 13 Lumpuh

Kios Pasar Taman Puring Terbakar, Operasional TransJakarta Koridor 13 Lumpuh

Senin, 28 Juli 2025
‎Edukasikan Pengolahan Sampah Anorganik, Dosen Pertanian UPY Ajak Warga Gamping Sleman Ubah Barang ...

‎Edukasikan Pengolahan Sampah Anorganik, Dosen Pertanian UPY Ajak Warga Gamping Sleman Ubah Barang ...

Senin, 28 Juli 2025
Sejumlah Pejabat Dimutasi, Kejati DIY Lantik Pejabat Eselon II dan III yang Baru

Sejumlah Pejabat Dimutasi, Kejati DIY Lantik Pejabat Eselon II dan III yang Baru

Senin, 28 Juli 2025
Kursi Ketua Definitif DPD Golkar Gunungkidul Kosong, DPP Beri Tenggang Waktu Pengisian Hingga ...

Kursi Ketua Definitif DPD Golkar Gunungkidul Kosong, DPP Beri Tenggang Waktu Pengisian Hingga ...

Senin, 28 Juli 2025
Bakar Sampah Sembarangan, Bangunan di Pondok Aren Tangsel Hangus Terbakar

Bakar Sampah Sembarangan, Bangunan di Pondok Aren Tangsel Hangus Terbakar

Senin, 28 Juli 2025
Hari Kedua Pencarian, Wisatawan Asal Jakarta yang Hilang di Pantai Siung Belum Ditemukan, ...

Hari Kedua Pencarian, Wisatawan Asal Jakarta yang Hilang di Pantai Siung Belum Ditemukan, ...

Senin, 28 Juli 2025
Jadwal KRL Jogja 28 Juli - 3 Agustus 2025, Cek Jadwal di 3 ...

Jadwal KRL Jogja 28 Juli - 3 Agustus 2025, Cek Jadwal di 3 ...

Senin, 28 Juli 2025
Kecelakaan di Blado Batang Tewaskan Siswi SMP, Warga Geger saat Temukan Jenazah Korban

Kecelakaan di Blado Batang Tewaskan Siswi SMP, Warga Geger saat Temukan Jenazah Korban

Senin, 28 Juli 2025