Berita , D.I Yogyakarta

Forpi Kota Yogyakarta Dukung Sanksi Tipiring untuk Pembuang Sampah Liar

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Forpi Kota Yogyakarta Dukung Sanksi Tipiring untuk Pembuang Sampah Liar
Sidang terhadap dua terdakwa lembuang sampah sembarangan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

HARIANE - Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa pembuang sampah liar di Jalan Kusbini, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Vonis tersebut yakni denda Rp 50 ribu, subsider 1 hari kurungan penjara oleh hakim tunggal Pengadilan pada Senin, 8 Juli 2024. 

Dua terdakwa yakni W dan K telah disidangkan secara terpisah itu terbukti bersalah dan diwajibkan membayar denda yang dijatuhkan dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.

Dalam persidangan tindak pidana ringan atau Tipiring ini dihadapkan oleh penyidik PPNS Satuan Polisi Pamong Prajara atau Sat Pol PP Kota Yogyakarta sebagai penuntut. 

Selain itu, tiga orang dihadirkan sebagai saksi yakni dua orang personel dari Sat Pol PP Kota Yogyakarta dan satu orang dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta. Kedua terdakwa terbukti secara hukum telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 10/2012 Tentang Pengelolaan Sampah.

Dari bukti berupa foto yang disampaikan dipersidangan, kedua terdakwa telah membuang sampah liar di Jalan Kusbini, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, pada 3 Juli 2024 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB hingga pukul 03.24 WIB. 

Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa yakni membuang sampah liar. Kemudian, kedua terdakwa dan penyidik PPNS Satuan Polisi Pamong Prajara atau Sat Pol PP Kota Yogyakarta sebagai penuntut menerima vonis denda Rp. 50 ribu terebut. 

Adanya tindak tersebut, Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba menyebut vonis denda yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa ini berharap menjadi efek jera bagi pelaku dan warga lainnya serta untuk tidak membuang sampah liar. 

Pihaknya mengajak untuk membuang sampah pada tempatnya, tidak dibuang secara liat disembarang tempat. 

"Buang lah sampah pada tempatya, misalnya depo sampah yang terdekat. Sesuai jadwal yang ditentukan," ujarnya. 

Tidak hanya itu, sosialisasi dan tindakan yustisi terhadap pembuang sampah liar di Kota Yogyakarta dapat terus dilakukan. 

Baharuddin juga mengatakan pelaku pembuang sampah liar tidak perlu juga dibawa ke persidangan tetapi cukup melalui restorative justice, yang pada prinsipnya adalah proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Dua Rekan Berlatih Islam Makhachev Raih Kemenangan KO di UAE Warriors 58

Dua Rekan Berlatih Islam Makhachev Raih Kemenangan KO di UAE Warriors 58

Minggu, 23 Februari 2025 02:56 WIB
Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Sabtu, 22 Februari 2025 22:38 WIB
Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Sabtu, 22 Februari 2025 21:44 WIB
Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Sabtu, 22 Februari 2025 18:42 WIB
Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Sabtu, 22 Februari 2025 16:59 WIB
Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sabtu, 22 Februari 2025 15:47 WIB
Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Sabtu, 22 Februari 2025 15:37 WIB
Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Sabtu, 22 Februari 2025 15:14 WIB
Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Sabtu, 22 Februari 2025 14:47 WIB
Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Sabtu, 22 Februari 2025 12:31 WIB