Berita , D.I Yogyakarta

Forpi Kota Yogyakarta Dukung Sanksi Tipiring untuk Pembuang Sampah Liar

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Forpi Kota Yogyakarta Dukung Sanksi Tipiring untuk Pembuang Sampah Liar
Sidang terhadap dua terdakwa lembuang sampah sembarangan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

HARIANE - Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa pembuang sampah liar di Jalan Kusbini, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Vonis tersebut yakni denda Rp 50 ribu, subsider 1 hari kurungan penjara oleh hakim tunggal Pengadilan pada Senin, 8 Juli 2024. 

Dua terdakwa yakni W dan K telah disidangkan secara terpisah itu terbukti bersalah dan diwajibkan membayar denda yang dijatuhkan dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.

Dalam persidangan tindak pidana ringan atau Tipiring ini dihadapkan oleh penyidik PPNS Satuan Polisi Pamong Prajara atau Sat Pol PP Kota Yogyakarta sebagai penuntut. 

Selain itu, tiga orang dihadirkan sebagai saksi yakni dua orang personel dari Sat Pol PP Kota Yogyakarta dan satu orang dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta. Kedua terdakwa terbukti secara hukum telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 10/2012 Tentang Pengelolaan Sampah.

Dari bukti berupa foto yang disampaikan dipersidangan, kedua terdakwa telah membuang sampah liar di Jalan Kusbini, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, pada 3 Juli 2024 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB hingga pukul 03.24 WIB. 

Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa yakni membuang sampah liar. Kemudian, kedua terdakwa dan penyidik PPNS Satuan Polisi Pamong Prajara atau Sat Pol PP Kota Yogyakarta sebagai penuntut menerima vonis denda Rp. 50 ribu terebut. 

Adanya tindak tersebut, Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba menyebut vonis denda yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa ini berharap menjadi efek jera bagi pelaku dan warga lainnya serta untuk tidak membuang sampah liar. 

Pihaknya mengajak untuk membuang sampah pada tempatnya, tidak dibuang secara liat disembarang tempat. 

"Buang lah sampah pada tempatya, misalnya depo sampah yang terdekat. Sesuai jadwal yang ditentukan," ujarnya. 

Tidak hanya itu, sosialisasi dan tindakan yustisi terhadap pembuang sampah liar di Kota Yogyakarta dapat terus dilakukan. 

Baharuddin juga mengatakan pelaku pembuang sampah liar tidak perlu juga dibawa ke persidangan tetapi cukup melalui restorative justice, yang pada prinsipnya adalah proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Seorang Lansia di Kulon Progo Jadi Korban Tabrak Lari

Seorang Lansia di Kulon Progo Jadi Korban Tabrak Lari

Jumat, 09 Mei 2025
Dua Kementerian Berkolaborasi Dukung Pengembangan Wisata Kulon Progo

Dua Kementerian Berkolaborasi Dukung Pengembangan Wisata Kulon Progo

Jumat, 09 Mei 2025
Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Jumat, 09 Mei 2025
Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Jumat, 09 Mei 2025
Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Jumat, 09 Mei 2025
Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Jumat, 09 Mei 2025
Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat, 09 Mei 2025
Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Jumat, 09 Mei 2025
Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025