Berita , D.I Yogyakarta

Forpi Kota Yogyakarta Dukung Sanksi Tipiring untuk Pembuang Sampah Liar

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Forpi Kota Yogyakarta Dukung Sanksi Tipiring untuk Pembuang Sampah Liar
Sidang terhadap dua terdakwa lembuang sampah sembarangan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

HARIANE - Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa pembuang sampah liar di Jalan Kusbini, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Vonis tersebut yakni denda Rp 50 ribu, subsider 1 hari kurungan penjara oleh hakim tunggal Pengadilan pada Senin, 8 Juli 2024. 

Dua terdakwa yakni W dan K telah disidangkan secara terpisah itu terbukti bersalah dan diwajibkan membayar denda yang dijatuhkan dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.

Dalam persidangan tindak pidana ringan atau Tipiring ini dihadapkan oleh penyidik PPNS Satuan Polisi Pamong Prajara atau Sat Pol PP Kota Yogyakarta sebagai penuntut. 

Selain itu, tiga orang dihadirkan sebagai saksi yakni dua orang personel dari Sat Pol PP Kota Yogyakarta dan satu orang dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta. Kedua terdakwa terbukti secara hukum telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 10/2012 Tentang Pengelolaan Sampah.

Dari bukti berupa foto yang disampaikan dipersidangan, kedua terdakwa telah membuang sampah liar di Jalan Kusbini, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, pada 3 Juli 2024 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB hingga pukul 03.24 WIB. 

Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa yakni membuang sampah liar. Kemudian, kedua terdakwa dan penyidik PPNS Satuan Polisi Pamong Prajara atau Sat Pol PP Kota Yogyakarta sebagai penuntut menerima vonis denda Rp. 50 ribu terebut. 

Adanya tindak tersebut, Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba menyebut vonis denda yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa ini berharap menjadi efek jera bagi pelaku dan warga lainnya serta untuk tidak membuang sampah liar. 

Pihaknya mengajak untuk membuang sampah pada tempatnya, tidak dibuang secara liat disembarang tempat. 

"Buang lah sampah pada tempatya, misalnya depo sampah yang terdekat. Sesuai jadwal yang ditentukan," ujarnya. 

Tidak hanya itu, sosialisasi dan tindakan yustisi terhadap pembuang sampah liar di Kota Yogyakarta dapat terus dilakukan. 

Baharuddin juga mengatakan pelaku pembuang sampah liar tidak perlu juga dibawa ke persidangan tetapi cukup melalui restorative justice, yang pada prinsipnya adalah proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB