Berita , D.I Yogyakarta

Forpi Kota Yogyakarta Dukung Sanksi Tipiring untuk Pembuang Sampah Liar

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Forpi Kota Yogyakarta Dukung Sanksi Tipiring untuk Pembuang Sampah Liar
Sidang terhadap dua terdakwa lembuang sampah sembarangan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

HARIANE - Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa pembuang sampah liar di Jalan Kusbini, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Vonis tersebut yakni denda Rp 50 ribu, subsider 1 hari kurungan penjara oleh hakim tunggal Pengadilan pada Senin, 8 Juli 2024. 

Dua terdakwa yakni W dan K telah disidangkan secara terpisah itu terbukti bersalah dan diwajibkan membayar denda yang dijatuhkan dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.

Dalam persidangan tindak pidana ringan atau Tipiring ini dihadapkan oleh penyidik PPNS Satuan Polisi Pamong Prajara atau Sat Pol PP Kota Yogyakarta sebagai penuntut. 

Selain itu, tiga orang dihadirkan sebagai saksi yakni dua orang personel dari Sat Pol PP Kota Yogyakarta dan satu orang dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta. Kedua terdakwa terbukti secara hukum telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 10/2012 Tentang Pengelolaan Sampah.

Dari bukti berupa foto yang disampaikan dipersidangan, kedua terdakwa telah membuang sampah liar di Jalan Kusbini, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, pada 3 Juli 2024 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB hingga pukul 03.24 WIB. 

Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa yakni membuang sampah liar. Kemudian, kedua terdakwa dan penyidik PPNS Satuan Polisi Pamong Prajara atau Sat Pol PP Kota Yogyakarta sebagai penuntut menerima vonis denda Rp. 50 ribu terebut. 

Adanya tindak tersebut, Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba menyebut vonis denda yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa ini berharap menjadi efek jera bagi pelaku dan warga lainnya serta untuk tidak membuang sampah liar. 

Pihaknya mengajak untuk membuang sampah pada tempatnya, tidak dibuang secara liat disembarang tempat. 

"Buang lah sampah pada tempatya, misalnya depo sampah yang terdekat. Sesuai jadwal yang ditentukan," ujarnya. 

Tidak hanya itu, sosialisasi dan tindakan yustisi terhadap pembuang sampah liar di Kota Yogyakarta dapat terus dilakukan. 

Baharuddin juga mengatakan pelaku pembuang sampah liar tidak perlu juga dibawa ke persidangan tetapi cukup melalui restorative justice, yang pada prinsipnya adalah proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Senin, 02 Juni 2025
Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Senin, 02 Juni 2025
Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Senin, 02 Juni 2025
Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025
Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Senin, 02 Juni 2025
Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Senin, 02 Juni 2025
PDIP Kulon Progo Pelopor Perpustakaan Digital tentang Bung Karno

PDIP Kulon Progo Pelopor Perpustakaan Digital tentang Bung Karno

Senin, 02 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 2 Juni 2025 Naik Rp 17 Ribu, ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 2 Juni 2025 Naik Rp 17 Ribu, ...

Senin, 02 Juni 2025