Berita , D.I Yogyakarta

Forpi Kota Yogyakarta Dukung Sanksi Tipiring untuk Pembuang Sampah Liar

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Forpi Kota Yogyakarta Dukung Sanksi Tipiring untuk Pembuang Sampah Liar
Sidang terhadap dua terdakwa lembuang sampah sembarangan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

HARIANE - Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa pembuang sampah liar di Jalan Kusbini, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Vonis tersebut yakni denda Rp 50 ribu, subsider 1 hari kurungan penjara oleh hakim tunggal Pengadilan pada Senin, 8 Juli 2024. 

Dua terdakwa yakni W dan K telah disidangkan secara terpisah itu terbukti bersalah dan diwajibkan membayar denda yang dijatuhkan dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.

Dalam persidangan tindak pidana ringan atau Tipiring ini dihadapkan oleh penyidik PPNS Satuan Polisi Pamong Prajara atau Sat Pol PP Kota Yogyakarta sebagai penuntut. 

Selain itu, tiga orang dihadirkan sebagai saksi yakni dua orang personel dari Sat Pol PP Kota Yogyakarta dan satu orang dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta. Kedua terdakwa terbukti secara hukum telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 10/2012 Tentang Pengelolaan Sampah.

Dari bukti berupa foto yang disampaikan dipersidangan, kedua terdakwa telah membuang sampah liar di Jalan Kusbini, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, pada 3 Juli 2024 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB hingga pukul 03.24 WIB. 

Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa yakni membuang sampah liar. Kemudian, kedua terdakwa dan penyidik PPNS Satuan Polisi Pamong Prajara atau Sat Pol PP Kota Yogyakarta sebagai penuntut menerima vonis denda Rp. 50 ribu terebut. 

Adanya tindak tersebut, Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba menyebut vonis denda yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa ini berharap menjadi efek jera bagi pelaku dan warga lainnya serta untuk tidak membuang sampah liar. 

Pihaknya mengajak untuk membuang sampah pada tempatnya, tidak dibuang secara liat disembarang tempat. 

"Buang lah sampah pada tempatya, misalnya depo sampah yang terdekat. Sesuai jadwal yang ditentukan," ujarnya. 

Tidak hanya itu, sosialisasi dan tindakan yustisi terhadap pembuang sampah liar di Kota Yogyakarta dapat terus dilakukan. 

Baharuddin juga mengatakan pelaku pembuang sampah liar tidak perlu juga dibawa ke persidangan tetapi cukup melalui restorative justice, yang pada prinsipnya adalah proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 6 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 6 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 06 Oktober 2024 09:54 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 6 Oktober 2024 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 6 Oktober 2024 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Minggu, 06 Oktober 2024 09:54 WIB
Real Madrid Kalahkan Villarreal 2-0, Samai Poin Barcelona di Kelasemen La Liga

Real Madrid Kalahkan Villarreal 2-0, Samai Poin Barcelona di Kelasemen La Liga

Minggu, 06 Oktober 2024 07:33 WIB
Manunggal Fair Kulon Progo Dikunjungi Ratusan Ribu Orang

Manunggal Fair Kulon Progo Dikunjungi Ratusan Ribu Orang

Sabtu, 05 Oktober 2024 23:24 WIB
Isu Kader Muhammadiyah Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Haedar Nashir: Seluruhnya Hak Prerogatif Presiden

Isu Kader Muhammadiyah Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Haedar Nashir: Seluruhnya Hak Prerogatif Presiden

Sabtu, 05 Oktober 2024 23:19 WIB
Sempat Tertinggal, Arsenal Kalahkan Southampton 3-1 di Emirates Stadium

Sempat Tertinggal, Arsenal Kalahkan Southampton 3-1 di Emirates Stadium

Sabtu, 05 Oktober 2024 23:17 WIB
Jadwal KRL Bogor Jakarta 6-12 Oktober 2024, Cek Jam Berangkat Pekan Ini

Jadwal KRL Bogor Jakarta 6-12 Oktober 2024, Cek Jam Berangkat Pekan Ini

Sabtu, 05 Oktober 2024 21:28 WIB
Pengembangan Pengolahan Sampah di Kulon Progo Akan Gandeng Swasta

Pengembangan Pengolahan Sampah di Kulon Progo Akan Gandeng Swasta

Sabtu, 05 Oktober 2024 21:20 WIB
KPU Kulon Progo Upayakan Peningkatan Partisipasi dan Kualitas Pemilih

KPU Kulon Progo Upayakan Peningkatan Partisipasi dan Kualitas Pemilih

Sabtu, 05 Oktober 2024 20:52 WIB
Gol Semata Wayang Diogo Jota Bawa Liverpool Taklukkan Crystal Palace

Gol Semata Wayang Diogo Jota Bawa Liverpool Taklukkan Crystal Palace

Sabtu, 05 Oktober 2024 20:50 WIB