HARIANE – Bawaslu Kabupaten Sleman melakukan klarifikasi terhadap tiga lurah yang diduga tidak netral karena foto bersama salah satu Calon Bupati Sleman.
Proses klarifikasi tersebut dilakukan di Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman pada Jum’at, 18 Oktober 2024.
“Surat undangan klarifikasinya sudah dilayangkan sehari yang lalu dan Jum’at ini dilakukan klarifikasi di Kantor Bawaslu Sleman,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Sabtu, 19 Oktober 2024.
Proses klarifikasi ini, kata Arjuna, sebagai tindak lanjut hasil penelusuran informasi awal dari berita di media daring tentang lurah di Sleman yang diduga tidak netral karena berfoto dengan calon bupati.
Informasi awal ini telah ditetapkan sebagai temuan oleh Bawaslu Kabupaten Sleman dalam rapat pleno pimpinan, Rabu, 16 Oktober 2024 lalu.
Dari hasil penelusuran juga menunjukkan terdapat tiga lurah yang berfoto dengan gesture jari berupa nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sleman, yakni Lurah Margorejo Tempel, Lurah Sambirejo Prambanan, dan Lurah Widodomartani Ngemplak.
“Kalau kejadian fotonya itu ternyata di dua kegiatan berbeda dan hari yang berbeda, yakni pertemuan di Rumah Maka Joglo Jamal di Kapanewon Tempel pada 7 Oktober 2024 dan Kenz Billiard di Maguwoharjo Kapanewon Depok pada 6 Oktober 2024,” jelas Arjuna.
Terpisah, Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra mengatakan, dalam proses klarifikasi, ketiga lurah hadir didampingi kuasa hukum dan memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman.
“Rencana, kami juga akan meminta keterangan dari Panwaslu Kecamatan terkait hasil penelusuran yang mereka lakukan,” kata Yuwan.
Dalam proses penanganan dugaan pelanggaran netralitas lurah ini, Bawaslu Kabupaten Sleman masih memiliki waktu hingga hari ini (Sabtu) untuk menyusun kajian dugaan pelanggarannya.
“Dari hasil kajian itu nanti akan kami putuskan bentuk dugaan pelanggarannya. Bila dugaan pelanggaran ini lebih kuat arahnya ke arah dugaan pelanggaran netralitas, maka Bawaslu Sleman akan meneruskan penanganan dugaan pelanggaran netralitas ketiga lurah ke Bupati Sleman untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.*****