Berita , D.I Yogyakarta
Bawaslu Sleman Teruskan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Lurah di Godean
HARIANE – Bawaslu Kabupaten Sleman meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Lurah terkait kegiatan internal tim pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 yang dilaksanakan di RM Kopi Lampung pada Senin, 7 Oktober 2024.
Bawaslu memutuskan bahwa keberadaan Panewu Anom Godean, yang juga menjabat Pj. Lurah Sidokarto, di kegiatan tersebut diduga telah melanggar aturan netralitas ASN.
“Begitu juga Lurah Sidoluhur yang datang ke lokasi acara dengan menumpang mobil tim sukses dengan branding paslon 2, patut diduga melanggar netralitas lurah atau kepala desa,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Jumat, 18 Oktober 2024.
Terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN Panewu Anom Godean, kata Arjuna, diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara, dugaan pelanggaran netralitas Lurah Sidoluhur diteruskan ke Bupati Sleman untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra, mengatakan bahwa penerusan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Lurah di Godean tersebut diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Sleman pada Rabu, 16 Oktober 2024 malam.
Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap ASN dan lurah terkait beserta saksi-saksi, Bawaslu Kabupaten Sleman menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, khususnya UU ASN dan UU Desa beserta aturan turunannya.
“Jumlah saksi yang diklarifikasi kemarin sebanyak enam orang, termasuk saksi yang hadir di acara internal tim paslon 1 maupun saksi dari tim paslon 2 yang datang ke lokasi,” kata Yuwan.
Yuwan pun kembali mengingatkan jajaran ASN, Lurah, dan Perangkat Kalurahan untuk tetap mengedepankan netralitas selama masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 yang akan berakhir pada 23 November mendatang.
“Prinsip netralitas ini wajib ditaati oleh seluruh ASN, Lurah, dan Perangkat Kalurahan karena itu amanat undang-undang dan peran strategis ASN, Lurah, dan perangkatnya sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat,” tandasnya.****