Berita , D.I Yogyakarta

Gasak Uang Tunai RP 100 Juta, Seorang Wanita Masuk Bui

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Gasak Uang Tunai RP 100 Juta, Seorang Wanita Masuk Bui
Seorang wanita diamankan polisi karena mencuri uang Rp. 100 juta di wilayah Bantul. (Foto: Humas Polres Bantul)

HARIANE – Seorang wanita inisial YK (36) yang beralamatkan Panembahan, Kraton, Kota Yogyakarta diamankan polisi karena telah melakukan pencurian uang tunai senilai Rp 100 juta di wilayah Sanggrahan RT. 08, Ngestiharjo, Kasihan, Kabupaten Bantul.

Diceritakan Kapolsek Kasihan AKP Nandang Rochman, aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka pada Senin, 01 April 2024 sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah rumah di Sanggrahan RT. 08.

Awalnya, korban yang saat itu berada di lantai atas rumahnya mendengar suara pintu rumah yang tertutup kemudian terbuka.

Namun korban tidak menaruh kecurigaan karena menurutnya di lantai bawah ada karyawan korban.

Aksi pencurian itu kemudian disadari saat seorang saksi pulang ke rumah tersebut dan mengecek di dalam kamar uang tunai Rp 100 juta yang sebelumnya di simpan didalam lemari telah raib.

”Saat saksi 1 pulang merasa curiga dan saat dicek dalam kamar milik saksi, uangnya ternyata tidak ada yang sebelumnya ditaruh dalam lemari pakaian milik saksi,” jelas Rochman, Kamis, 18 April 2024.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Kasihan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Usai mendapatkan laporan tersebut kepolisian kemudian mendatangi lokasi dan meminta keterangan ke sejumlah saksi serta mencari rekaman CCTV di sekitaran lokasi kejadian.

Saat melakukan penyidikan tempat tinggal pelaku, pada Selasa, 2 April 2024 sekitar pukul 13.00 WIB kepolisian mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Dadapan RT 02, Timbulharjo, Sewon, Kabupaten Bantul.

“Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kasihan dan Tim Opsnal Jatanras Polda DIY menuju tempat tersebut untuk memastikan keberadaan terduga pelaku dan benar bahwa terduga pelaku berada di tempat tersebut. Kemudian Unit Reskrim Polsek Kasihan dan Tim Opsnal Jatanras Polda DIY melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan setelah dilakukan Interogasi dan terduga pelaku mengakui perbuatanya, kemudian dibawa ke Polsek Kasihan untuk diserahkan ke Penyidik Unit Reskrim Polsek Kasihan untuk dilakukan penyidikan,” terangnya.

Dari tangan YK, polisi mengamankan satu lembar bukti setoran Bank BCA senilai Rp. 81.605.000, satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol terpasang AB 2588 NA, dan satu buah obeng dengan gagang warna merah kuning yang dipergunakan untuk melakukan aksi kejahatan.

“Terduga pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” pungkasnya.

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB