HARIANE – Seorang wanita inisial YK (36) yang beralamatkan Panembahan, Kraton, Kota Yogyakarta diamankan polisi karena telah melakukan pencurian uang tunai senilai Rp 100 juta di wilayah Sanggrahan RT. 08, Ngestiharjo, Kasihan, Kabupaten Bantul.
Diceritakan Kapolsek Kasihan AKP Nandang Rochman, aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka pada Senin, 01 April 2024 sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah rumah di Sanggrahan RT. 08.
Awalnya, korban yang saat itu berada di lantai atas rumahnya mendengar suara pintu rumah yang tertutup kemudian terbuka.
Namun korban tidak menaruh kecurigaan karena menurutnya di lantai bawah ada karyawan korban.
Aksi pencurian itu kemudian disadari saat seorang saksi pulang ke rumah tersebut dan mengecek di dalam kamar uang tunai Rp 100 juta yang sebelumnya di simpan didalam lemari telah raib.
”Saat saksi 1 pulang merasa curiga dan saat dicek dalam kamar milik saksi, uangnya ternyata tidak ada yang sebelumnya ditaruh dalam lemari pakaian milik saksi,” jelas Rochman, Kamis, 18 April 2024.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Kasihan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Usai mendapatkan laporan tersebut kepolisian kemudian mendatangi lokasi dan meminta keterangan ke sejumlah saksi serta mencari rekaman CCTV di sekitaran lokasi kejadian.
Saat melakukan penyidikan tempat tinggal pelaku, pada Selasa, 2 April 2024 sekitar pukul 13.00 WIB kepolisian mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Dadapan RT 02, Timbulharjo, Sewon, Kabupaten Bantul.
“Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kasihan dan Tim Opsnal Jatanras Polda DIY menuju tempat tersebut untuk memastikan keberadaan terduga pelaku dan benar bahwa terduga pelaku berada di tempat tersebut. Kemudian Unit Reskrim Polsek Kasihan dan Tim Opsnal Jatanras Polda DIY melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan setelah dilakukan Interogasi dan terduga pelaku mengakui perbuatanya, kemudian dibawa ke Polsek Kasihan untuk diserahkan ke Penyidik Unit Reskrim Polsek Kasihan untuk dilakukan penyidikan,” terangnya.
Dari tangan YK, polisi mengamankan satu lembar bukti setoran Bank BCA senilai Rp. 81.605.000, satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol terpasang AB 2588 NA, dan satu buah obeng dengan gagang warna merah kuning yang dipergunakan untuk melakukan aksi kejahatan.
“Terduga pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” pungkasnya.