Berita
Ini Golongan Pelanggan Listrik Penerima Subsidi, Setelah Penyesuaian Tarif Listrik Mulai 1 Juli 2022
Tri Lestari
Golongan pelanggan listrik penerima subsidi dari pemerintah. (Ilustrasi: Pixabay/Jplenio)
Lantas, siapa saja yang termasuk dalam golongan pelanggan listrik penerima subsidi tersebut? Simak penjelasan berikut ini.
Golongan pelanggan pertama yang masih mendapatkan subsidi listrik oleh pemerintah yakni pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA.
Secara rata-rata, pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA mendapatkan subsidi listrik sebesar Rp 80 ribu per bulan. Sedangkan pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA mendapatkan subsidi rata-rata sebesar Rp 90 ribu per bulan.
Pada 2021, pelanggan listrik golongan ini merupakan golongan terbesar sebagai penerima subsisdi listrik, yakni sebesara Rp 49,76 Triliun atau 79,6 persen dari total subsidi listrik tahun 2021.
Nilai tersebut berdasarkan pada jumlah pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA sebanyak 24,3 juta ditambah pelanggan rumah tangga berdaya 900 VA sebanyak 8,2 juta.
BACA JUGA : Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Ini Besaran Tarifnya untuk Golongan Orang KayaGolongan pelanggan listrik berikutnya yang masih mendapatkan subsidi listrik adalah golongan pelanggan sosial yang mencakup rumah ibadah dan sekolah. Jenis pelanggan tersebut tergolong dalam S1 (220 VA), S2 (450 VA hingga 200kVa) dan S3 (di atas 200 kVa). Adapun penerima subsidi listrik yang terakhir yaitu golongan atau kelompok Bisnis (B) dan Industri (I), dengan rincian sebagai berikut. 1. Golongan tarif B1 dengan daya 450 VA hingga 5.500 VA. 2. Golongan tarif I1 dengan kapasitas daya 450 VA hinga 14 kVA. 3. Golongan tarif I2 dengan kapasitas daya 14 kVA hingga 200 kVA.