Berita , D.I Yogyakarta , Kesehatan

Gubernur DIY Minta Stop Perdagangan Daging Anjing di Jogja, Ingatkan Bahaya Penularan Rabies

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Gubernur DIY Minta Stop Perdagangan Daging Anjing di Jogja, Ingatkan Bahaya Penularan Rabies
Gubernur DIY terbitkan surat edaran pengendalian perdagangan daging anjing di Jogja. (Ilustrasi: Freepik/wirestock)

HARIANE - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta keluarkan surat edaran untuk menghentikan perdagangan daging anjing di Jogja.

Surat Edaran bernomor 510/13896 itu dikeluarkan pada 7 Desember 2023 yang ditujukan pada Walikota Yogyakarta, Bupati Bantul, Bupati Kulonprogo, Bupati Gunungkidul, dan Bupati Sleman. 

Surat Edaran tentang Pengendalian/Perdagangan Daging Anjing dan Hewan Penular Rabies Lainnya di DIY tersebut diunggah oleh GKR Condrokirono ke Instagram. 

Melalui unggahannya, Gusti Kirono menyerukan kepada masyarakat agar berhenti mengonsumsi daging anjing lengkap dengan tagar #dogsarenotfood yang artinya 'anjing bukan makanan'.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa berdasarkan UU No. 18 Tahun 2000 yang diubah menjadi UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan, anjing merupakan hewan peliharaan bukan ternak sehingga tidak diperuntukkan untuk pangan. 

Provinsi DIY telah ditetapkan sebagai salah satu daerah yang bebas penyakit rabies sehingga mengonsumsi daging dari hewan penular rabies atau HPR bisa menimbulkan risiko tertular penyakit rabies dan zoonosis lainnya. 

Anjing, kera, dan kucing, merupakan beberapa hewan yang bisa menularkan penyakit rabies maupun penyakit yang ditularkan melalui hewan lainnya. 

Gubernur DIY melalui surat edaran soal perdagangan anjing di Jogja itu mengimbau kepada masing-masing kepala daerah di Jogja untuk:

1. Membuat imbauan/edaran secara tertulis untuk tidak melakukan peredaran atau perdagangan HPR dan produknya unutk tujuan konsumsi di kabupaten/kota. 

2. Melarang pemasukan HPR yang tidak disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari wilayah lain. 

3. Tidak menerbitkan Surat Rekomendasi Pemasukan dan/atau Pengeluaran Hewan terhadap HPR yang berasal dari daerah yang masih berstatus tertular rabies atau sedang terjadi wabah rabies serta tidak menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewsn untuk daging yang berasal dari HPR.

4. Tetap menerbitkan Sertifikat Veteriner (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) sebagai persyaratan administrasi lalu lintas hewan hidup dan Surat Rekomendasi Permasukan HPR dari daerah bebas atau terduga yang disertai hasil uji laboratorium bebas atau negatif rabies dengan minimal mencantumkan asal, tujuan, riwayat vaksinasi rutin rabies, dan peruntukannya (sebagai hewan perliharaan/kesayangan/pelacak).

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB