Berita , D.I Yogyakarta , Kesehatan
Gubernur DIY Minta Stop Perdagangan Daging Anjing di Jogja, Ingatkan Bahaya Penularan Rabies
5. Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang risiko penularan zoonosis melalui anjing dan HPR lainnya.
6. Secara aktif melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran/perdagangan daging anjing dan HPR lainnya bersama jajaran terkait.
Surat edaran pengendalian peredaran daging anjing di Jogja itu pun ditandatangani langsung oleh Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY.
Di unggahan GKR Condrokirono, masyarakat pun menyuarakan dukungan atas upaya untuk menghentikan kebiasaan konsumsi daging anjing.
Sebagian masyarakat juga meminta untuk dilakukan pengawasan terhadap warung-warung yang menjual kuliner dari daging anjing.
"Sendiko dawuh Gusti Condro, kami siap kawal & ikut mengawasi para penyedia masakan daging anjing di Yogya yg semakin terang²an jualan ! Miris ! Lokasi antara lain di Jl. DR. Sutomo (depan toko kosmetik Mutiara), Jl. Petung Demangan, Samping Lippo plaza & masih banyak lokasi warung Tongseng Asu (RW) lainnya," tulis akun @nurijogja.
"Hukumannya apa kalau jual dan memperdagangkan untuk pangan? Mohon diperkuat dgn pelarangan dan hukuman yg diberikan kepada pelanggar....," tulis akun @sofhadisu.
"Ijin saran Gusti jika sekiranya diikuti dg dilakukanya penertiban warung2 "tongseng jamu" juga," tulis akun @oemah_koecing_apryl. ****