Berita
Hari ini, Firli Bahuri Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL
HARIANE - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri akan diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini Jumat 1 Desember 2023.
“Agenda pemeriksaan terhadap 1 orang tersangka atas nama FB,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat 1 Desember2023.
Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka pada hari ini dijadwalkan akan dilaksanakan di ruang pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Firli Bahuri dijadwalkan akan memberikan keterangan dalam pemeriksaan tersebut kepada tim penyidik yang merupakan gabungan antara Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Dalam perkara tersebut, Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan dua kali di Bareskrim Polri sebagai saksi pada hari Kamis tanggal 16 dan Selasa 24 November 2023.
Adapun kali ini, Firli akan diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka.
Sebelumnya, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Firli Bahuri dijadikan tersangka setelah tim penyidik gabungan antara Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan rapat perkara pada Rabu, 22 November 2023.
Keputusan menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, tentu saja menimbulkan kejutan di kalangan banyak pihak.****