Berita , D.I Yogyakarta

Syarat Maju Pilkada Gunungkidul Jalur Independen, Bacabup Wajib Kantongi 45 Ribu KTP

profile picture Pandu S
Pandu S
Syarat Maju Pilkada Gunungkidul Jalur Independen, Bacabub Wajib Kantongi 45 Ribu KTP
Komisioner KPU Gunungkidul, KPU saat menyampaikan syarat maju pilbup jalur independen. (Foto : Hariane/ Pandu Sinawung)

HARIANE - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan dilaksanakan serentak pada November mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul memberikan sejumlah syarat bagi bakal calon bupati (bacabup) dan wakil bupati (bacawabup) yang akan mencalonkan diri melalui jalur independen

Komisioner KPU Gunungkidul, Supami menjelaskan, salah satu syarat diantaranya ialah harus mengantongi dukungan dari masyarakat sebanyak 7,5% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

"Jumlah DPT 613.155 orang, berarti harus mendapat dukungan 45.987 orang," jelas Supami kepada awak media, Kamis (2/5). 

Kemudian, pendukung bakal calon juga harus tersebar minimal 50 persen dari seluruh kapanewon di Gunungkidul. 

"Minimal tersebar 10 kapanewon dari jumlah keseluruhan pendukung untuk bakal calon yang hendak maju tanpa partai politik," tambahnya. 

Bentuk dukungan ini harus dibuktikan dengan melampirkan fotocopy e-KTP dan surat pernyataan dukungan, sesuai dengan jumlah pendukung bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Selanjutnya, KPU Gunungkidul akan melakukan verifikasi administrasi dan rekapitulasi hasil administrasi dukungan pasangan calon. 

"Setelah itu, kami akan melakukan verifikasi faktual dengan sensus tiap pendukung apakah benar secara sadar mendukung atau tidak demikian," ungkapnya. 

Supami juga menjelaskan, jumlah dukungan pasangan calon harus diinput melalui aplikasi Silon yang telah disediakan KPU RI. 

"Jika saat verifikasi administrasi dan verfikasi faktual terhadap pasangan calon tidak sesuai ketentuan maka harus mengumpulkan kembali dua kali lipat dari jumlah yang tidak sesuai tersebut," ungkapnya.

Tidak menutup kemungkinan, kata Supami, jika didapatkan ketidaksesuaian hasil sensus dan bukti lampiran dukungan, pasangan calon diharuskan untuk mengumpulkan kembali jumlah dukungan melebihi 7,5 persen dari DPT. 

"Akan ada masa perbaikan, untuk pasangan calon yang tidak memenuhi ketentuan dengan pengumpulan kembali jumlah pendukung yang lebih banyak lagi," jelasnya. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Senin, 31 Maret 2025
Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Senin, 31 Maret 2025
Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Senin, 31 Maret 2025
Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Senin, 31 Maret 2025
Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Minggu, 30 Maret 2025
Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Minggu, 30 Maret 2025
Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Minggu, 30 Maret 2025
Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Minggu, 30 Maret 2025
Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Minggu, 30 Maret 2025
Antisipasi Gangguan Lalu Lintas Mudik, Personil Ganjal Ban Disiagakan di Tanjakan Slumprit Gunungkidul

Antisipasi Gangguan Lalu Lintas Mudik, Personil Ganjal Ban Disiagakan di Tanjakan Slumprit Gunungkidul

Minggu, 30 Maret 2025