Berita , D.I Yogyakarta

Syarat Maju Pilkada Gunungkidul Jalur Independen, Bacabup Wajib Kantongi 45 Ribu KTP

profile picture Pandu S
Pandu S
Syarat Maju Pilkada Gunungkidul Jalur Independen, Bacabub Wajib Kantongi 45 Ribu KTP
Komisioner KPU Gunungkidul, KPU saat menyampaikan syarat maju pilbup jalur independen. (Foto : Hariane/ Pandu Sinawung)

HARIANE - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan dilaksanakan serentak pada November mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul memberikan sejumlah syarat bagi bakal calon bupati (bacabup) dan wakil bupati (bacawabup) yang akan mencalonkan diri melalui jalur independen

Komisioner KPU Gunungkidul, Supami menjelaskan, salah satu syarat diantaranya ialah harus mengantongi dukungan dari masyarakat sebanyak 7,5% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

"Jumlah DPT 613.155 orang, berarti harus mendapat dukungan 45.987 orang," jelas Supami kepada awak media, Kamis (2/5). 

Kemudian, pendukung bakal calon juga harus tersebar minimal 50 persen dari seluruh kapanewon di Gunungkidul. 

"Minimal tersebar 10 kapanewon dari jumlah keseluruhan pendukung untuk bakal calon yang hendak maju tanpa partai politik," tambahnya. 

Bentuk dukungan ini harus dibuktikan dengan melampirkan fotocopy e-KTP dan surat pernyataan dukungan, sesuai dengan jumlah pendukung bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Selanjutnya, KPU Gunungkidul akan melakukan verifikasi administrasi dan rekapitulasi hasil administrasi dukungan pasangan calon. 

"Setelah itu, kami akan melakukan verifikasi faktual dengan sensus tiap pendukung apakah benar secara sadar mendukung atau tidak demikian," ungkapnya. 

Supami juga menjelaskan, jumlah dukungan pasangan calon harus diinput melalui aplikasi Silon yang telah disediakan KPU RI. 

"Jika saat verifikasi administrasi dan verfikasi faktual terhadap pasangan calon tidak sesuai ketentuan maka harus mengumpulkan kembali dua kali lipat dari jumlah yang tidak sesuai tersebut," ungkapnya.

Tidak menutup kemungkinan, kata Supami, jika didapatkan ketidaksesuaian hasil sensus dan bukti lampiran dukungan, pasangan calon diharuskan untuk mengumpulkan kembali jumlah dukungan melebihi 7,5 persen dari DPT. 

"Akan ada masa perbaikan, untuk pasangan calon yang tidak memenuhi ketentuan dengan pengumpulan kembali jumlah pendukung yang lebih banyak lagi," jelasnya. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Puluhan Wisatawan Pantai Gunungkidul Jadi Korban Sengatan Ubur-Ubur

Puluhan Wisatawan Pantai Gunungkidul Jadi Korban Sengatan Ubur-Ubur

Minggu, 29 Juni 2025
Peringatan Hari Bhayangkara ke 79 : Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir

Peringatan Hari Bhayangkara ke 79 : Rekayasa Lalin dan Kantong Parkir

Minggu, 29 Juni 2025
Dugaan Korupsi TIK: Polda DIY Periksa 8 Saksi, JCW Soroti Eks Kadis

Dugaan Korupsi TIK: Polda DIY Periksa 8 Saksi, JCW Soroti Eks Kadis

Minggu, 29 Juni 2025
Libur Panjang, Jalur Pantai Gunungkidul Macet Panjang

Libur Panjang, Jalur Pantai Gunungkidul Macet Panjang

Minggu, 29 Juni 2025
‎Akulaku Finance Dukung UMKM Yogyakarta Lewat Edukasi Keuangan

‎Akulaku Finance Dukung UMKM Yogyakarta Lewat Edukasi Keuangan

Minggu, 29 Juni 2025
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 30 Juni 2025, Total 20 Kloter

Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 30 Juni 2025, Total 20 Kloter

Minggu, 29 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 29 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 29 Juni 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 29 Juni 2025
Sejumlah Perangkat Gamelan di Balai Padukuhan Dadapan Gunungkidul Raib Dicuri

Sejumlah Perangkat Gamelan di Balai Padukuhan Dadapan Gunungkidul Raib Dicuri

Minggu, 29 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 29 Juni 2025 Stabil, Berikut Informasinya

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 29 Juni 2025 Stabil, Berikut Informasinya

Minggu, 29 Juni 2025
Hendak Memangsa Ayam, Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Berhasil Diamankan Petugas Damkar

Hendak Memangsa Ayam, Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Berhasil Diamankan Petugas Damkar

Minggu, 29 Juni 2025