Berita , D.I Yogyakarta
Hasil Pemeriksaan Kesehatan, KPU Bantul: 3 Paslon Dinyatakan Mampu
HARIANE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan tiga bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati telah dinyatakan mampu untuk mengikuti Pilkada 2024 mendatang.
Sebagai informasi, semua paslon telah menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, yakni pada tanggal 27-30 Agustus lalu. Tiga paslon tersebut diantaranya pasangan Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta, Joko Budi Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan dan Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi.
Ketua KPU Bantul, Joko Santoso mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim kesehatan dari RS Panembahan Senopati Bantul, ketiga paslon tersebut dinyatakan mampu untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai bupati dan wakil bupati selama lima tahun kedepan. Selain itu, dalam pemeriksaan tim dokter tidak menemukan indikasi penggunaan narkoba dari para calon.
"Semuanya disimpulkan oleh tim pemeriksa, berdasarkan hasil pleno itu dinyatakan mampu untuk melaksanakan tugas-tugas menjadi bupati dan wakil bupati lima tahun yang akan datang, dan tidak terindikasi menggunakan narkoba. Jadi itu kesimpulannya," ujarnya, Senin, 02, September, 2024.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan melakukan proses verifikasi administrasi dengan menambahkan hasil pemeriksaan itu ke dalam sistem SILON KPU, sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh masing-masing paslon.
"Nanti di tanggal 6-8 jika ada hal-hal yang perlu diperbaiki terkait syarat pencalonannya," katanya.
Joko mengatakan, selama waktu perbaikan tersebut, masing-masing paslon harus sudah melengkapi syarat administrasi yang diperlukan. Termasuk salah satunya surat keterangan pengunduran diri bagi calon yang memiliki jabatan di pemerintahan.
"Terkait hal ini, ada dua calon wakil bupati, yang pertama Rony Wijaya Indra Gunawan yang sebelumnya dilantik sebagai anggota DPRD Bantul, lalu ada Wahyudi Anggoro Hadi yang saat ini menjabat sebagai lurah aktif. Maka keduanya harus menyerahkan surat pengunduran diri pada saat tanggal penetapan di tanggal 22 September yang akan datang," ucapnya.
Joko mengatakan setiap paslon juga diwajibkan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK, sesuai dengan aturan Undang-Undang Pilkada.
"LHKPN itu kan untuk pejabat, tapi dalam hal ini konteksnya bukan atas nama pejabat negara, tetapi atas nama calon kepala daerah," ucapnya.
Dengan begitu, kata dia, Untoro-Wahyudi yang merupakan pasangan calon bupati dan wakil bupati dari non pejabat negara juga diharuskan membuat laporan LHKPN.
"Nanti kalau LHKPN-nya belum diumumkan nanti bisa menggunakan ikhtisar harta kekayaan yang disampaikan oleh KPK," ujarnya.****