Berita
Heboh Akun Twitter yang Berisi Kumpulan Video Orang Bunuh Diri, Netizen: Bukan untuk Konten
HARIANE - Heboh dimedia sosial terkait akun Twitter yang berisi kumpulan video orang bunuh diri.
Bunuh diri adalah fenomena yang mengerikan, maka penyebaran video orang bunuh diri menjadi pelanggaran terhadap etika dan norma kesusilaan.
Dilansir dari laman Pemkot Bandung, orang-orang yang menyebarkan video sadisme berupa korban pembunuhan dan/atau bunuh diri dapat dijerat melalui proses hukum.
Hal ini sebagaimana tercantum pada pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Setiap orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)"
Kemunculan media sosial seperti Twitter juga dapat menjadi media dalam penyebaran konten yang sensitif, termasuk pornografi dan aksi yang sadis seperti akun Twitter yang berisi kumpulan video orang bunuh diri dan pembunuhan.
Masyarakat, khususnya netizen, mengkhawatirkan jika munculnya video-video tidak terpuji ini akan berdampak pada trauma bagi orang biasa yang menyaksikannya.
Selain itu netizen, juga mengkhawatirkan jika video bunuh diri dalam akun yang berisi kumpulan video orang bunuh diri akan memicu terjadinya bunuh diri lain.
Netizen Sepakat untuk Memblokir Akun Twitter yang Berisi Kumpulan Video Orang Bunuh Diri
Akun tersebut sudah diperingatkan oleh Twitter bahwa postingan-postingannya sudah menggambarkan kekejaman tak beralasan.
Seorang netizen dengan akun Twitter Stella Audhina membuat sebuah thread mengenai akun yang membuat resah tersebut.