Berita , D.I Yogyakarta
Heboh, Penemuan Bayi di Kali Code Sayidan Yogyakarta 18 Agustus 2023, Keadaan Bayi Masih dalam Pemeriksaan
Sementara itu ada juga penemuan bayi di Sleman yakni Dusun Tanen, Kapanewon Pakem, dimana bayi ditemukan di teras rumah warga dalam keadaan sehat.
Berdasarkan informasi yang dirilis laman BPSDM Kemenkumham, motif dari pembuangan bayi pada umumnya adalah karena malu lantaran bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan di luar nikah, hasil dari perselingkuhan atau hubungan gelap.
Selain itu juga karena tidak ada pertanggungjawaban dari pihak laki-laki, karena himpitan ekonomi, masalah kejiwaan pelaku, akibat adanya tekanan psikologis, dan kurangnya pengamalan dan pemahaman akan nilai-nilai agama yang dianut.
Undang Undang menyatakan bahwa seorang ibu yang meninggalkan bayi dalam keadaan hidup secara umum dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Pada Pasal 306 ayat (1) Jika dari perbuatan tersebut mengakibatkan bayi luka berat, maka sanksinya berupa pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan.
Pada Pasal 306 ayat (2) jika mengakibatkan bayi mati, maka pelaku pembuangan bayi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun.
Pada Pasal 307 pidana ditambah sepertiga jika pembuangan bayi tersebut dilakukan oleh orang tuanya sendiri.
Saat ini kasus penemuan bayi di Kali Code Sayidan Yogyakarta sedang dalam proses penanganan kepolisian untuk pendalaman lebih lanjut. ****
Temukan artikel lainnya di Harianejogja.com