HARIANE – Hukum arisan di dalam masjid yang biasanya dilakukan oleh para wanita sebaiknya diketahui karena ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Manusia adalah makhluk sosial yang perlu untuk menjaga hubungan baik dengan sesama. Dan untuk mewujudkan hal tersebut, biasanya mereka melakukan kegiatan untuk menyambung tali silaturahmi.
Mulai dari saling mengunjungi, berbagai makanan, bercengkrama hingga mengadakan kegiatan bersama dengan tetangga.
Di Indonesia, salah satu hal yang sering dilakukan oleh para ibu-ibu untuk menyambung silaturahmi yaitu dengan mengadakan arisan.
Arisan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, untuk mendapatkan uang atau barang tertentu secara bergiliran dengan syarat dan ketentuan yang disepakati bersama.
Tak jarang, arisan dilakukan di tempat umum seperti mushola atau masjid setelah mereka melakukan kegiatan keagamaan seperti contohnya tahlilan.
Lantas bagaimana sebenarnya hukum arisan di dalam masjid? Bolehkah atau justru sebaiknya dihindari? Simak penjelasan selengkapnya disini.
Hukum Arisan di Dalam Masjid dan Perkara yang Harus Dihindari
Dilansir dari Kemenag, hukum arisan dalam agama Islam adalah boleh. Hal ini tertuang dalam Kitab Hasyiah Al-Walyubi wa Umairah dengan bunyi sebagai berikut :
Artinya, “Adapun perkumpulan yang populer di antara sekelompok perempuan dengan gambaran seorang perempuan mengambil kadar tertentu dari perempuan yang lain dalam setiap perkumpulan atau setiap bulan, lalu kemudian diberikan kepada yang lain secara bergantian, maka hukumnya bleh sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Iraqi,”.
Dari penjelasan Kitab Hasyiyah Al-Walyubi wa Umairah diatas dapat disimpulkan kalau hukum arisan adalah boleh. Lantas, bagaimana dengan hukum arisan di dalam masjid atau musholla?