Berita , Pendidikan , Artikel

Hukum Berenang atau Menyelam Saat Sedang Berpuasa Apakah Membuat Batal? Berikut Hukumnya Berdasarkan Beberapa Irama Madzhab

profile picture Syarifatun
Syarifatun
Hukum Berenang atau Menyelam Saat Sedang Berpuasa Apakah Membuat Batal? Berikut Hukumnya Berdasarkan Beberapa Irama Madzhab
Hukum Berenang atau Menyelam Saat Sedang Berpuasa Apakah Membuat Batal? Berikut Hukumnya Berdasarkan Beberapa Irama Madzhab
HARIANE-Hukum berenang atau menyelam saat sedang berpuasa kini menjadi pertanyaan banyak orang. Bersamaan dengan memasuki bulan Ramadhan, yang mewajibkan umat Islam melaksanakan puasa.
Hal tersebut menjadi pertanyaan di benak sebagian besar masyarakat. Hukum berenang atau menyelam saat sedang berpuasa menjadi polemik bagi mereka yang memiliki hobi berenang dan menyelam.
Karena ada yang mengatakan diperbolehkan serta ada yang mengatakan kalau renang dan menyelam dapat membuat batal puasa. Kini hukum berenang atau menyelam saat sedang berpuasa masih menjadi pertanyaan.
Dilansir dari akun Youtube Al-Bahjah TV pada Kamis, 7 April 2022 mengenai unggahan Apakah Berenang Membatalkan Puasa? - Buya Yahya Menjawab. Hukum berenang atau menyelam saat sedang berpuasa dapat disimpulkan.
Dalam ceramahnya Buya Yahya yang menjelaskan mengenai berenang atau menyelam dapat membatalkan puasa atau tidak berdasarkan beberapa madzhab. Hal tersebut bisa diketahui melalu laman di bawah ini.

Hukum berenang atau menyelam saat sedang berpuasa menurut beberapa madzhab yaitu:

Madzhab Syafii

BACA JUGA : Hukum Memotong Kuku Saat Puasa Ramadhan Apakah Membuat Batal? Berikut Hukum dan Penjelasannya
Dalam irama madzhab Syafii, berenang dan menyelam hukumnya diperbolehkan. Namun yang masih dipersoalkan adalah airnya masuk atau tidak dalam posisi berenang dan menyelam tersebut.
Melihat kalau memasukan sesuatu ke lima lubang yang ada di tubuh dapat membatalkan puasa. Yakni lubang mulut, hidung, telinga, lubang keluarnya air kecil serta lubang keluarnya air besar.
Karena sebenarnya yang menjadi permasalahan adalah saat berenang atau menyelam, air akan masuk ke lubang yang ada di tubuh atau tidak. Berenang dan menyelam dalam fikih Syafi’I memang diperbolehkan, asal tidak ada air yang masuk saat berenang atau menyelam.
Apabila ada seseorang yang ahli dalam berenang dan menyelam serta memiliki keyakinan tidak akan kemasukan air nantinya. Namun diluar dugaan malah kemasukan air, maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal Job Fair Kota Surabaya 2025, Peserta Lolos Seleksi Berkas Akan Mengikuti Walk ...

Jadwal Job Fair Kota Surabaya 2025, Peserta Lolos Seleksi Berkas Akan Mengikuti Walk ...

Senin, 21 Juli 2025
Jadwal KRL Jogja Solo 21-27 Juli 2025, Cek Jam Berangkat Pekan Ini

Jadwal KRL Jogja Solo 21-27 Juli 2025, Cek Jam Berangkat Pekan Ini

Senin, 21 Juli 2025
Dana Keistimewaan Dipotong, Komisi A DPRD DIY Dorong Pemda DIY Gandeng Swasta

Dana Keistimewaan Dipotong, Komisi A DPRD DIY Dorong Pemda DIY Gandeng Swasta

Senin, 21 Juli 2025
Disparekraf Jakarta Adakan Pelatihan Demi Chef 2025 Gratis! Ini Syaratnya

Disparekraf Jakarta Adakan Pelatihan Demi Chef 2025 Gratis! Ini Syaratnya

Minggu, 20 Juli 2025
Kebakaran Warteg di Penjaringan Jakarta Utara, 1 Orang Dilaporkan Tewas

Kebakaran Warteg di Penjaringan Jakarta Utara, 1 Orang Dilaporkan Tewas

Minggu, 20 Juli 2025
LDII Kulon Progo Dukung Pengembangan Kreativitas Generasi Muda yang Religius

LDII Kulon Progo Dukung Pengembangan Kreativitas Generasi Muda yang Religius

Minggu, 20 Juli 2025
Aksi Pencurian di Pasar Argosari Terekam CCTV, Pelaku Diduga Ibu-Ibu

Aksi Pencurian di Pasar Argosari Terekam CCTV, Pelaku Diduga Ibu-Ibu

Minggu, 20 Juli 2025
Debut UFC, Islam Dulatov Pukul KO Adam Fugitt di Ronde 1

Debut UFC, Islam Dulatov Pukul KO Adam Fugitt di Ronde 1

Minggu, 20 Juli 2025
Laga Terakhir di UFC, Dustin Poirier Gagal Kalahkan Juara BMF Max Holloway

Laga Terakhir di UFC, Dustin Poirier Gagal Kalahkan Juara BMF Max Holloway

Minggu, 20 Juli 2025
Innalillahi, Bocah yang Digigit Ular Weling Meninggal Dunia Usai Koma Sebulan Lebih

Innalillahi, Bocah yang Digigit Ular Weling Meninggal Dunia Usai Koma Sebulan Lebih

Minggu, 20 Juli 2025