Berita , Pendidikan , Artikel

Hukum Berenang atau Menyelam Saat Sedang Berpuasa Apakah Membuat Batal? Berikut Hukumnya Berdasarkan Beberapa Irama Madzhab

profile picture Syarifatun
Syarifatun
Hukum Berenang atau Menyelam Saat Sedang Berpuasa Apakah Membuat Batal? Berikut Hukumnya Berdasarkan Beberapa Irama Madzhab
Hukum Berenang atau Menyelam Saat Sedang Berpuasa Apakah Membuat Batal? Berikut Hukumnya Berdasarkan Beberapa Irama Madzhab

Madzhab Maliki

Hukum berenang atau menyelam saat sedang berpuasa dalam madzhab Maliki hukumnya juga diperbolehkan. Dengan syarat air tidak masuk ke lubang yang ada di tubuh terutama masuk kedalam mulut.
Dalam madzhab Maliki ada pengecualian pada lubang telinga. Apabila ada air yang masuk ke dalam telinga, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa. Berbeda lagi kalau masuk ke dalam mulut, jelas itu akan membatalkan puasa.
Menurut madzhab Maliki, ini lebih menunjukan kepada orang-orang yang memang kesehariannya harus bekerja di dalam air seperti profesi nelayan. Atau orang-orang yang dalam situasi terdesak. Maka mereka boleh mengikuti ketentuan berdasarkan madzhab Maliki.
BACA JUGA : Bagaimana Hukum Sikat Gigi Saat Puasa? Simak Penjelasan 5 Ulama Berikut Ini
Berbeda lagi bagi orang yang sudah meyakini berdasarkan ketentuan madzhab Syafi’I serta tidak ada kepentingan sering berada di dalam air atau sengaja membersihkan telinga di saat masih dalam kondisi berpuasa, maka hukum berdasarkan madzhab Maliki tidak berlaku.
“Kemudian sebisa mungkin setelah itu, sebisa mungkin Anda ya menghindar, mulai dari mencari penutup mulut sama hidungnya, atau memang ada alat untuk bernafas secara khusus sehingga aman. Kalau kuping aman si, yang menjadi masalah kan tenggorokan ini, yang hampir tidak ada khilaf di dalamnya..” Ucap Buya Yahya.
Itulah beberapa hukum berenang atau menyelam saat sedang berpuasa menurut madzhab Syafi’I dan madzhab Maliki.
 
Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB