Berita , Pendidikan , Artikel
Hukum Berenang atau Menyelam Saat Sedang Berpuasa Apakah Membuat Batal? Berikut Hukumnya Berdasarkan Beberapa Irama Madzhab
Syarifatun
Hukum Berenang atau Menyelam Saat Sedang Berpuasa Apakah Membuat Batal? Berikut Hukumnya Berdasarkan Beberapa Irama Madzhab
Madzhab Maliki
Hukum berenang atau menyelam saat sedang berpuasa dalam madzhab Maliki hukumnya juga diperbolehkan. Dengan syarat air tidak masuk ke lubang yang ada di tubuh terutama masuk kedalam mulut. Dalam madzhab Maliki ada pengecualian pada lubang telinga. Apabila ada air yang masuk ke dalam telinga, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa. Berbeda lagi kalau masuk ke dalam mulut, jelas itu akan membatalkan puasa. Menurut madzhab Maliki, ini lebih menunjukan kepada orang-orang yang memang kesehariannya harus bekerja di dalam air seperti profesi nelayan. Atau orang-orang yang dalam situasi terdesak. Maka mereka boleh mengikuti ketentuan berdasarkan madzhab Maliki.BACA JUGA : Bagaimana Hukum Sikat Gigi Saat Puasa? Simak Penjelasan 5 Ulama Berikut IniBerbeda lagi bagi orang yang sudah meyakini berdasarkan ketentuan madzhab Syafi’I serta tidak ada kepentingan sering berada di dalam air atau sengaja membersihkan telinga di saat masih dalam kondisi berpuasa, maka hukum berdasarkan madzhab Maliki tidak berlaku. “Kemudian sebisa mungkin setelah itu, sebisa mungkin Anda ya menghindar, mulai dari mencari penutup mulut sama hidungnya, atau memang ada alat untuk bernafas secara khusus sehingga aman. Kalau kuping aman si, yang menjadi masalah kan tenggorokan ini, yang hampir tidak ada khilaf di dalamnya..” Ucap Buya Yahya. Itulah beberapa hukum berenang atau menyelam saat sedang berpuasa menurut madzhab Syafi’I dan madzhab Maliki.