HARIANE – Hukum berenang saat puasa menjadi salah satu persoalan yang sebaiknya diketahui oleh umat muslim menjelang bulan Ramadhan.
Dengan mengetahui jawaban dari berbagai persoalan seputar puasa, diharapkan umat Islam bisa lebih menghindari aktivitas tertentu yang berpotensi membatalkan ibadah tersebut.
Seperti yang diketahui, ada delapan perkara yang bisa membatalkan ibadah puasa. Salah satunya yaitu memasukkan sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja melalui lubang mulut, hidung, telinga, qubul maupun dubur.
Lantas, bagaimana jika seseorang muslim berenang di tengah menjalankan ibadah puasa? Apakah hal tersebut juga membatalkan puasa meskipun tidak ada air yang tertelan?
Hukum Berenang saat Puasa
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs NU Online, hukum berenang saat puasa adalah makruh meskipun tidak ada air yang tertelan.
Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam kitab karya Syekh Ibnu Hajar al-Haitami yang berjudul Tuhfatul Muhtaj. Berikut dalilnya :
Artinya : “Demikian pula membatalkan, masuknya air secara tak sengaja saat mandi dengan tujuan menyegarkan atau membersihkan badan, begitu juga dengan masuknya air ke dalam lubang yang ada di tubuh saat menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya. Sebab menyelam hukumnya makruh seperti halnya berkumur secara berlebihan dan menghirup air ke dalam hidung (istinsyaq). Demikian jika tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh, apabila ada air yang masuk ke dalam tubuh maka ia berdosa dan puasanya batal tanpa ada ikhtilaf,” Tuhfatul Muhtaj, juz III, halaman 406.
Berdasarkan terjemahan tersebut dapat ditarik kesimpulan yaitu meskipun tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh maka hukumnya makruh.
Bahkan hukumnya bisa berubah menjadi haram jika dalam kebiasaan berenang bisa membuat air masuk ke dalam tubuh.
Dengan begitu lebih baik ditinggalkan atau bisa mengubah jadwal berenang menjadi malam hari usai berbuka puasa.