HARIANE – Hukum berkurban setelah Idul Adha sebaiknya diketahui karena ada aturan ketat terkait dengan waktu penyembelihan.
Pasalnya, jika seorang muslim menyembelih hewan kurban melewati batas waktu, maka hewan tersebut dinilai sebagai penyembelihan biasa dan bukan berkurban saat Idul Adha.
Selain itu jika ada seseorang yang melakukan penyembelihan sebelum shalat ied, maka hukumnya bukan berkurban namun penyembelihan biasa.
Hal ini sesuai dengan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Al Bara’ bin ‘Azib, yang bunyinya sebagai berikut :
“Sungguh yang pertama kali kami lakukan pada hari ini ialah shalat, kemudian kami pulang dan setelah itu menyembelih hewan kurban. Siapa yang melakukan hal demikian, maka dia telah memperoleh sunah kami. Tetapi siapa yang menyembelih sebelum itu, maka penyembelihannya sebatas menyembelih untuk keluarganya sendiri dan tidak dianggap ibadaah kurban,”.
Lantas, bagaimana sih ketentuan batas waktu penyembelihan hewan kurban yang sesuai syariat? Berikut penjelasan selengkapnya.
Hukum Berkurban Setelah Idul Adha
Berdasarkan informasi dari NU Online, Syaikh Wahbah Az-Zuhaily menjelaskan bahwa waktu terbaik menyembelih hewan kurban yaitu setelah shalat Ied sampai sebelum tergelincir matahari atau masuk waktu shalat Zuhur.
Sementara batas akhir penyembelihan hewan kurban yaitu hingga 13 Dzulhijjah atau hari ke-3 dari Hari Tasyrik.
“Waktu penyembelihan kurban ada empat hari, dimulai tanggal 10 – 13 Dzulhijjah. Tetapi lebih baik penyembelihan hewan kurban dimulai pada hari pertama sebelum tergelincir matahari agar memperoleh kesunnahan,” imbuh Syaikh Wahbah Az-Zuhaily.
Dari penjelasan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum berkurban setelah idul adha selama masih hari tasyrik (11 – 13 Dzulhijjah) maka hukumnya sah. ****