Berita

Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
hukum berkurban setelah idul adha
Begini hukum berkurban setelah idul adha berakhir. (Pexels/Phong Vo)

HARIANE – Hukum berkurban setelah Idul Adha sebaiknya diketahui karena ada aturan ketat terkait dengan waktu penyembelihan.

Pasalnya, jika seorang muslim menyembelih hewan kurban melewati batas waktu, maka hewan tersebut dinilai sebagai penyembelihan biasa dan bukan berkurban saat Idul Adha.

Selain itu jika ada seseorang yang melakukan penyembelihan sebelum shalat ied, maka hukumnya bukan berkurban namun penyembelihan biasa.

Hal ini sesuai dengan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Al Bara’ bin ‘Azib, yang bunyinya sebagai berikut :

“Sungguh yang pertama kali kami lakukan pada hari ini ialah shalat, kemudian kami pulang dan setelah itu menyembelih hewan kurban. Siapa yang melakukan hal demikian, maka dia telah memperoleh sunah kami. Tetapi siapa yang menyembelih sebelum itu, maka penyembelihannya sebatas menyembelih untuk keluarganya sendiri dan tidak dianggap ibadaah kurban,”.

Lantas, bagaimana sih ketentuan batas waktu penyembelihan hewan kurban yang sesuai syariat? Berikut penjelasan selengkapnya.

Hukum Berkurban Setelah Idul Adha

Berdasarkan informasi dari NU Online, Syaikh Wahbah Az-Zuhaily menjelaskan bahwa waktu terbaik menyembelih hewan kurban yaitu setelah shalat Ied sampai sebelum tergelincir matahari atau masuk waktu shalat Zuhur.

Sementara batas akhir penyembelihan hewan kurban yaitu hingga 13 Dzulhijjah atau hari ke-3 dari Hari Tasyrik.

“Waktu penyembelihan kurban ada empat hari, dimulai tanggal 10 – 13 Dzulhijjah. Tetapi lebih baik penyembelihan hewan kurban dimulai pada hari pertama sebelum tergelincir matahari agar memperoleh kesunnahan,” imbuh Syaikh Wahbah Az-Zuhaily.

Dari penjelasan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum berkurban setelah idul adha selama masih hari tasyrik (11 – 13 Dzulhijjah) maka hukumnya sah. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

VNL 2025: Jepang Tundukkan Turki dalam 5 Set, Trio Ishikawa-Wada-Yoshino Bersinar di Perempat ...

VNL 2025: Jepang Tundukkan Turki dalam 5 Set, Trio Ishikawa-Wada-Yoshino Bersinar di Perempat ...

Jumat, 25 Juli 2025
Pembangunan Jalan Brigjen Sudiarto Kota Semarang, Diberlakukan Pengalihan hingga Desember 2025

Pembangunan Jalan Brigjen Sudiarto Kota Semarang, Diberlakukan Pengalihan hingga Desember 2025

Kamis, 24 Juli 2025
Lebih Dari Setengah Masyarakat Indonesia Belum Memiliki Kekebalan Hepatitis B, Kemenkes: Ini Tugas ...

Lebih Dari Setengah Masyarakat Indonesia Belum Memiliki Kekebalan Hepatitis B, Kemenkes: Ini Tugas ...

Kamis, 24 Juli 2025
Kecelakaan Maut di Cianjur Malam ini, Pemotor Tewas Usai Terpental 3 Kali

Kecelakaan Maut di Cianjur Malam ini, Pemotor Tewas Usai Terpental 3 Kali

Kamis, 24 Juli 2025
‎Dua Warga Kota Jogja Kena OTT Buang Sampah Sembarangan di Bantul, Pelaku Bakal ...

‎Dua Warga Kota Jogja Kena OTT Buang Sampah Sembarangan di Bantul, Pelaku Bakal ...

Kamis, 24 Juli 2025
PSIM Belum Dapat Kepastian Berkandang di Stadion Maguwoharjo, Begini Tanggapan Sri Sultan

PSIM Belum Dapat Kepastian Berkandang di Stadion Maguwoharjo, Begini Tanggapan Sri Sultan

Kamis, 24 Juli 2025
Kraton Yogyakarta Sewakan Lahan Sultan Ground untuk Proyek Tol, Nilainya Rp.12 Ribu Per ...

Kraton Yogyakarta Sewakan Lahan Sultan Ground untuk Proyek Tol, Nilainya Rp.12 Ribu Per ...

Kamis, 24 Juli 2025
Ramah Lingkungan, Javafon Konsisten Gunakan Sumber Lokal

Ramah Lingkungan, Javafon Konsisten Gunakan Sumber Lokal

Kamis, 24 Juli 2025
Jamasan Tombak Kyai Wijaya Mukti Jadi Simbol Merawat Budaya

Jamasan Tombak Kyai Wijaya Mukti Jadi Simbol Merawat Budaya

Kamis, 24 Juli 2025
Bulan Sura, Gunungkidul Gelar Jamasan Pusaka Milik Daerah dan Pegawai

Bulan Sura, Gunungkidul Gelar Jamasan Pusaka Milik Daerah dan Pegawai

Kamis, 24 Juli 2025