Berita

Hukum Joget Pargoy dalam Islam Telah Dikeluarkan MUI, Ini 6 Hal yang Ditekankannya

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Hukum Joget Pargoy dalam Islam Telah Dikeluarkan MUI, Ini 6 Hal yang Ditekankannya
Hukum Joget Pargoy dalam Islam Telah Dikeluarkan MUI, Ini 6 Hal yang Ditekankannya
HARIANE - Hukum joget pargoy dalam Islam telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember usai diadakannya komisi fatwa pada 19 November 2022 lalu.
Alasan dikeluarkannya hukum joget pargoy dalam Islam, dikarenakan banyak acara yang akan diselenggarakan di Kabupaten Jember yang berkemungkinan menggunakan joget ini.
Dengan adanya hukum joget pargoy dalam Islam, MUI berharap masyarakat beragama Islam di Kabupaten Jember bisa memahami dan menerapkannya.
BACA JUGA : Viral, Bantuan Mie Instan untuk Korban Gempa Cianjur Buat Pengguna Tiktok Ini Pertanyakan Soal Nasib Kesehatan
Berikut informasi lengkap mengenai hukum joget pargoy dalam Islam menurut MUI yang dihimpun dari laman MUI Kabupaten Jember.
Beberapa saat yang lalu, joget pargoy sempat viral di platform media sosial TikTok. Seiring berjalannya waktu, joget ini sering dilakukan di acara-acara musik terbuka.
Bagi yang belum mengetahui apa yang dimaksud dengan joget pargoy, joget pargoy merupakan jenis joget tertentu yang dilakukan oleh sekelompok remaja.
Biasanya remaja wanita yang melakukan joget ini berpakaian yang terlalu membuka aurat. Gerakannya pun dinilai dapat menimbulkan syahwat lawan jenis.
Agar umat muslim di Kabupaten Jember tidak mengikuti joget ini di acara mana pun yang akan diselenggarakan, MUI Kabupaten Jember menekankan 6 hal yang beberapa diantaranya berkaitan langsung dengan hukum joget pargoy dalam Islam.

Inilah enam hal yang ditekankan oleh MUI Kabupaten Jember, termasuk hukum joget pargoy dalam Islam.

Tiga hal pertama yang akan dibahas ini tidak terlalu mengarah ke joget pargoy, melainkan lebih mengarah kepada kereligiusan masyarakat secara umum.
Hal pertama yakni mengajak umat Islam yang ada di Kabupaten Jember untuk mempertahankan kereligiusannya.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Kamis, 17 April 2025
Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Kamis, 17 April 2025
Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 17 April 2025
Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Kamis, 17 April 2025
Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Kamis, 17 April 2025
Tertunduk Lesu, Begini Pengakuan Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang

Tertunduk Lesu, Begini Pengakuan Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang

Kamis, 17 April 2025
Sebulan Buron, Pelaku Penyerangan di Pom Jalan Parangtritis Berhasil Ditangkap

Sebulan Buron, Pelaku Penyerangan di Pom Jalan Parangtritis Berhasil Ditangkap

Kamis, 17 April 2025
Pria Asal Palembang Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Pantai Gunungkidul

Pria Asal Palembang Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Pantai Gunungkidul

Kamis, 17 April 2025
Kebakaran Rumah di Jalan Kedung Rukem Surabaya Tewaskan Ayah dan Anak

Kebakaran Rumah di Jalan Kedung Rukem Surabaya Tewaskan Ayah dan Anak

Kamis, 17 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 17 April 2025 Makin Mahal, Cek Disini ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 17 April 2025 Makin Mahal, Cek Disini ...

Kamis, 17 April 2025