Hukum Joget Pargoy dalam Islam Telah Dikeluarkan MUI, Ini 6 Hal yang Ditekankannya
Kedua, diharapkan untuk memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai keagamaan di setiap aspek kehidupan sehari-hari.
Ketiga, mengimbau tokoh-tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat.
Arahan yang dimaksud ini yakni agar masyarakat ikut kegiatan-kegiatan yang sifatnya positif saja.
Arahan ini juga diharapkan dapat membuat akhlak masyarakat menjadi lebih baik.
BACA JUGA : Jadi Isu Sensitif di Piala Dunia 2022, Ini Daftar Negara yang Menolak LGBTQ Selain QatarKemudian, untuk tiga hal yang akan dibahas ini, akan berhubungan langsung dengan hukum joget pargoy dalam Islam. Menurut fatwa MUI, hukum joget pargoy adalah haram. Hal ini dikarenakan ada unsur gerakan erotis, memperlihatkan aurat, dan menimbulkan syahwat lawan jenis. Selain itu, joget ini juga tidak mencerminkan akhlak yang baik dan tidak sesuai dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat. Nilai-nilai tersebut adalah nilai kesopanan, moral, dan adat istiadat. Selanjutnya, fatwa MUI yang terakhir terkait dengan joget pargoy adalah mengimbau tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk membantu melarang masyarakat dalam mengadakan acara yang diisi dengan kegiatan ini. Demikian hukum joget pargoy dalam Islam berdasarkan pada informasi yang dirilis MUI Kabupaten Jember.****