HARIANE – Hukum jual beli barang ilegal sebaiknya diketahui mengingat banyaknya produk black market yang mudah ditemukan di pasaran.
Seiring berjalannya waktu, kemudahan dalam transaksi jual beli tentu memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Sayangnya hal ini juga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menjajakan barang ilegal dengan market yang lebih luas.
Sebagai negara hukum, Indonesia tentu memiliki regulasi tertentu terkait barang yang boleh dan tidak boleh diperjual belikan di tanah air.
Namun hal tersebut rupanya tak mengurungkan niat beberapa oknum untuk tetap melakukan transaksi jual beli barang ilegal secara diam-diam.
Lantas bagaimana hukum jual beli barang ilegal menurut agama Islam? Yuk simak penjelasan lengkap dengan dalilnya di bawah ini.
Hukum Jual Beli Barang Ilegal Menurut Agama Islam
Transaksi jual beli menjadi salah satu aktivitas yang tak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat dari segala penjuru dunia.
Di Islam sendiri, ada lima syarat sah transaksi jual beli yang harus dipenuhi. Kelima syarat sah di kalangan ulama Syafi’iyah tersebut antara :
1. Kesucian produk.
2. Bisa diambil manfaatnya.