Contohnya yaitu produk elektronik yang berasal dari black market biasanya tidak ada garansi jika ada kerusakan. Sehingga transaksi seperti ini mengandung unsur gharar alias ketidakpastian.
Hal ini sesuai dengan keterangan Yusuf Qardhawi dalam kitab Al-Halal wal Haram fil Islam yang dalilnya sebagai berikut :
Artinya, “ Setiap akad jual beli yang mana membuka ruang sengketa sebab ketidakjelasan barang, maka masuk dalam gharar yang membawa pada pertikaian antara dua pihak atau penipuan satu sama lain. Rasulullah melarang transaksi seperti ini dengan alasan preventif atas hal-hal yang tidak diinginkan,”.
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan kalau hukum jual beli barang ilegal adalah tidak diperbolehkan sekalipun barang tersebut suci. ****
Temukan artikel lainnya di Harianejogja.com