Gaya Hidup

Hukum Jual Beli Barang Ilegal dalam Islam, Boleh atau Tidak?

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
hukum jual beli barang ilegal
Begini hukum jual beli barang ilegal menurut ulama. (Pexels/Andrea Piacquadio)

3.       Bisa dikuasai.

4.       Mampu untuk menerima produk ketika akad.

5.       Sifat produk diketahui oleh penjual maupun pembeli

Lantas, bagaimana dengan hukum jual beli barang ilegal yang masuk ke Indonesia? Berdasarkan keterangan dari Kemenag, hukum jual beli tersebut tidak sah karena syarah sah nomor empat tidak terpenuhi.

Alasannya yaitu baik penjual maupun pembeli tidak bisa melakukan serah terima produk karena terhalang regulasi bea cukai pemerintah Indonesia.

Hal ini sesuai dengan keterangan dari kitab Hasyiyatul Bujairimi alal Iqna’ yang bunyinya sebagai berikut :

hukum jual beli barang ilegal
Penjelasan dalam kitab Hasyiyatul Bujairimi alal Iqna’. (Kemenag)

Artinya, “Al Mutawalli mengatakan, andaikata kemampuan dan ketidakmampuan serah terima produk itu berdiri setara, maka jual beli tidak boleh (tidak sah). Demikian dikutip al-Halabi,”.

Maksud dari terjemahan di atas adalah, jika risiko penjual dan pembeli berhasil atau gagal melakukan serah terima barang sama, maka hukumnya tidak sah.

Selain karena alasan tersebut, agama Islam juga menyoroti potensi rusaknya pasar akibat dari peredaran produk ilegal tersebut.

Dengan banyaknya produk ilegal yang masuk ke pasar bisa menimbulkan dampak sistemik, mulai dari rusaknya pasar dalam negeri hingga terjadi surplus.

Selain risiko tidak bisa dilakukannya serah terima barang akibat kendala di bea cukai, alasan lain hukum jual beli produk ilegal tidak boleh yaitu tidak ada jaminan produk.

Ads Banner

BERITA TERKINI

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

Sabtu, 02 Agustus 2025
Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Sabtu, 02 Agustus 2025
Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Sabtu, 02 Agustus 2025
Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Sabtu, 02 Agustus 2025
Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Sabtu, 02 Agustus 2025
Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Sabtu, 02 Agustus 2025
Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Sabtu, 02 Agustus 2025