Gaya Hidup

Hukum Jual Beli Barang Ilegal dalam Islam, Boleh atau Tidak?

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
hukum jual beli barang ilegal
Begini hukum jual beli barang ilegal menurut ulama. (Pexels/Andrea Piacquadio)

3.       Bisa dikuasai.

4.       Mampu untuk menerima produk ketika akad.

5.       Sifat produk diketahui oleh penjual maupun pembeli

Lantas, bagaimana dengan hukum jual beli barang ilegal yang masuk ke Indonesia? Berdasarkan keterangan dari Kemenag, hukum jual beli tersebut tidak sah karena syarah sah nomor empat tidak terpenuhi.

Alasannya yaitu baik penjual maupun pembeli tidak bisa melakukan serah terima produk karena terhalang regulasi bea cukai pemerintah Indonesia.

Hal ini sesuai dengan keterangan dari kitab Hasyiyatul Bujairimi alal Iqna’ yang bunyinya sebagai berikut :

hukum jual beli barang ilegal
Penjelasan dalam kitab Hasyiyatul Bujairimi alal Iqna’. (Kemenag)

Artinya, “Al Mutawalli mengatakan, andaikata kemampuan dan ketidakmampuan serah terima produk itu berdiri setara, maka jual beli tidak boleh (tidak sah). Demikian dikutip al-Halabi,”.

Maksud dari terjemahan di atas adalah, jika risiko penjual dan pembeli berhasil atau gagal melakukan serah terima barang sama, maka hukumnya tidak sah.

Selain karena alasan tersebut, agama Islam juga menyoroti potensi rusaknya pasar akibat dari peredaran produk ilegal tersebut.

Dengan banyaknya produk ilegal yang masuk ke pasar bisa menimbulkan dampak sistemik, mulai dari rusaknya pasar dalam negeri hingga terjadi surplus.

Selain risiko tidak bisa dilakukannya serah terima barang akibat kendala di bea cukai, alasan lain hukum jual beli produk ilegal tidak boleh yaitu tidak ada jaminan produk.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Jumat, 28 Maret 2025
Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Jumat, 28 Maret 2025
Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Jumat, 28 Maret 2025
Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Jumat, 28 Maret 2025
Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Jumat, 28 Maret 2025
Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Jumat, 28 Maret 2025
Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Jumat, 28 Maret 2025
Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Jumat, 28 Maret 2025
Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Kamis, 27 Maret 2025
Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Kamis, 27 Maret 2025