Gaya Hidup

Hukum Jual Beli Barang Ilegal dalam Islam, Boleh atau Tidak?

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
hukum jual beli barang ilegal
Begini hukum jual beli barang ilegal menurut ulama. (Pexels/Andrea Piacquadio)

3.       Bisa dikuasai.

4.       Mampu untuk menerima produk ketika akad.

5.       Sifat produk diketahui oleh penjual maupun pembeli

Lantas, bagaimana dengan hukum jual beli barang ilegal yang masuk ke Indonesia? Berdasarkan keterangan dari Kemenag, hukum jual beli tersebut tidak sah karena syarah sah nomor empat tidak terpenuhi.

Alasannya yaitu baik penjual maupun pembeli tidak bisa melakukan serah terima produk karena terhalang regulasi bea cukai pemerintah Indonesia.

Hal ini sesuai dengan keterangan dari kitab Hasyiyatul Bujairimi alal Iqna’ yang bunyinya sebagai berikut :

hukum jual beli barang ilegal
Penjelasan dalam kitab Hasyiyatul Bujairimi alal Iqna’. (Kemenag)

Artinya, “Al Mutawalli mengatakan, andaikata kemampuan dan ketidakmampuan serah terima produk itu berdiri setara, maka jual beli tidak boleh (tidak sah). Demikian dikutip al-Halabi,”.

Maksud dari terjemahan di atas adalah, jika risiko penjual dan pembeli berhasil atau gagal melakukan serah terima barang sama, maka hukumnya tidak sah.

Selain karena alasan tersebut, agama Islam juga menyoroti potensi rusaknya pasar akibat dari peredaran produk ilegal tersebut.

Dengan banyaknya produk ilegal yang masuk ke pasar bisa menimbulkan dampak sistemik, mulai dari rusaknya pasar dalam negeri hingga terjadi surplus.

Selain risiko tidak bisa dilakukannya serah terima barang akibat kendala di bea cukai, alasan lain hukum jual beli produk ilegal tidak boleh yaitu tidak ada jaminan produk.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB