3. Bisa dikuasai.
4. Mampu untuk menerima produk ketika akad.
5. Sifat produk diketahui oleh penjual maupun pembeli
Lantas, bagaimana dengan hukum jual beli barang ilegal yang masuk ke Indonesia? Berdasarkan keterangan dari Kemenag, hukum jual beli tersebut tidak sah karena syarah sah nomor empat tidak terpenuhi.
Alasannya yaitu baik penjual maupun pembeli tidak bisa melakukan serah terima produk karena terhalang regulasi bea cukai pemerintah Indonesia.
Hal ini sesuai dengan keterangan dari kitab Hasyiyatul Bujairimi alal Iqna’ yang bunyinya sebagai berikut :
Artinya, “Al Mutawalli mengatakan, andaikata kemampuan dan ketidakmampuan serah terima produk itu berdiri setara, maka jual beli tidak boleh (tidak sah). Demikian dikutip al-Halabi,”.
Maksud dari terjemahan di atas adalah, jika risiko penjual dan pembeli berhasil atau gagal melakukan serah terima barang sama, maka hukumnya tidak sah.
Selain karena alasan tersebut, agama Islam juga menyoroti potensi rusaknya pasar akibat dari peredaran produk ilegal tersebut.
Dengan banyaknya produk ilegal yang masuk ke pasar bisa menimbulkan dampak sistemik, mulai dari rusaknya pasar dalam negeri hingga terjadi surplus.
Selain risiko tidak bisa dilakukannya serah terima barang akibat kendala di bea cukai, alasan lain hukum jual beli produk ilegal tidak boleh yaitu tidak ada jaminan produk.