Artikel

Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam, Mengandung Perbedaan Pendapat Para Ulama

profile picture Nabila Intan Aprilia
Nabila Intan Aprilia
Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam, Mengandung Perbedaan Pendapat Para Ulama
Hukum mengucapkan selamat natal dalam Islam sedang banyak dicari menjelang Hari Raya Natal 2022. (Foto: Unsplash/Bruno Martins)
2. Termasuk masalah ijtihadi, hal ini karena tidak terdapat pernyataan hukumnya secara jelas dalam Al-Quran dan as-sunnah.
3. Perbedaan pendapat para ulama disandarkan pada keumuman ayat serta hadis yang dianggap sebagai hukum kasus ini.

Landasan hukum yang memperbolehkan

Hal yang mendasari terciptanya hukum kebolehan mengucapkan selamat natal bagi muslim yang digagas sebagian ulama, terdapat dalam surat Al-Mumtahanah ayat 8.
Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang berperilaku adil. “ (Q.S. al-Mumtahanah (60): 8).
Ayat di atas memaparkan bahwa firman Allah SWT menegaskan sesuatu tidak menjadi larangan, selama termasuk perbuatan baik dan tidak memerangi bahkan mengusirnya dari suatu negeri, sehingga mengucapkan selamat natal salah satu hal baik yang diperbolehkan.
Selain ayat Al-Quran, juga dinyatakan dalam hadist riwayat Anas bin Malik ra, Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda
Dahulu asa seorang anak Yahudi yang senantiasa melayani (membantu” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian ia sakit. Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendatanginya untjk menjenguknya, lalu beliau duduk di dekat kepalanya, kemudia berkata; “Masuk Islam-lah!” Maka anak Yahudi itu melihat ke arah ayahnya yang ada di dekatnya, maka ayahnya berkata: “Taatilah Abdul Qasim (Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam). “ Maka anak itu pun masuk Islam. Lalu Nabi shallaallahu ‘alaihi wasallam keluar seraya bersabda: “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan dari neraka.” (HR. Bukhari, No. 1356, 5657).
Hadist diatas juga memaparkan melalui teladan Rasulullah untuk senantiasa berbuat baik kepada umat selain muslim.
Sehingga hukum mengucapkan selamat natal dalam Islam diperkenankan selagi tidak memiliki niat mendukung keyakinan nonmuslim dan tidak menyimpang pada akidah Islam.
Para ulama yang berada dalam gagasan tersebut adalah Yusuf al-Qardhawi, Musthafa Zarqa, Ali Jum’ah, Habib Ali Aljufri, Abdullah bin Bayyah, Abdurrahman Wahid, Quraish Shihab, Said Aqil Sirodj, dan lainnya.

Landasan hukum yang mengharamkan

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Senin, 02 Juni 2025
Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Senin, 02 Juni 2025
Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025
Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Senin, 02 Juni 2025
Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Senin, 02 Juni 2025
PDIP Kulon Progo Pelopor Perpustakaan Digital tentang Bung Karno

PDIP Kulon Progo Pelopor Perpustakaan Digital tentang Bung Karno

Senin, 02 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 2 Juni 2025 Naik Rp 17 Ribu, ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 2 Juni 2025 Naik Rp 17 Ribu, ...

Senin, 02 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 2 Juni 2025 Turun Tipis, Beli Sekarang ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 2 Juni 2025 Turun Tipis, Beli Sekarang ...

Senin, 02 Juni 2025