Artikel
Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam, Mengandung Perbedaan Pendapat Para Ulama
Nabila Intan Aprilia
Hukum mengucapkan selamat natal dalam Islam sedang banyak dicari menjelang Hari Raya Natal 2022. (Foto: Unsplash/Bruno Martins)
Landasan gagasan hukum mengharamkan disandarkan pada surat al-Furqan ayat 72.
“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (Q.S al-Furqan (25): 72).
Pada ayat di atas, Allah SWT memaparkan mengenai gambaran orang yang berpotensi bermatabat tinggi di surga, seperti orang yang menghindari pemberian kesaksian yang palsu, hal ini disandingkan ketika mengucapkan kalimat selamat natal bagi muslim maka dinilai telah menyerahkan kesaksian palsu dan berpendapat selaras dengan umat non-muslim tentang hari natal.
Selain itu terdapat dalam hadist riwayat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa, “Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut.” (HR. Abu Daud, no. 4031).
Hadist di atas menerangkan bahwa terdapat penyerupaan orang Islam terhadap tindakannya atas budaya kaum nonmuslim terutama ketika mengucapkan selamat natal.
Para ulama yang mengharamkan yakni Syekh bin Baz, Syekh Ibrahim bin Ja’far, Syekh Ibnu Utsaimin, dan sebagainya.
BACA JUGA : Mudah! Cara Beli Tiket Kereta Api Secara Online Melalui Aplikasi KAI Access Jelang Natal dan Tahun Baru 2023Mengenai hukum mengucapkan selamat natal dalam Islam, memang dilandaskan oleh beberapa gagasan para ulama baik yang mengharamkan dan memperbolehkan, sehingga seseorang memilih salah satunya pastikan tetap pada akidah Islam dan tidak memggunakannya sebagai bahan timbulnya intoleran dan pemecah suatu bangsa.****