Berita , Gaya Hidup
Hukum Pria Menikahi Wanita Kembar secara Bersamaan, Begini Pandangan Islam
HARIANE – Hukum pria menikahi wanita kembar secara bersamaan masih menjadi pertanyaan yang kerap kali muncul ditengah masyarakat.
Tak dapat dipungkiri, ada berbagai fenomena kehidupan ditengah masyarakat yang bisa dibilang unik dan tak biasa.
Salah satunya yaitu wanita kembar yang menikah dengan satu pria yang sama. Biasanya fenomena itu terjadi lantaran ketiganya saling suka dan setuju untuk menikah.
Lantas bagaimana pandangan Islam terhadap fenomena tersebut? Bagaimana hukum pria menikahi wanita kembar secara bersamaan?
Hukum Menikah dalam Islam
Dilansir dari situs NU Online, Nabi Muhammad menganjurkan agar umatnya yang sudah mampu untuk segera menikah.
Hal tersebut terdapat dalam hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim. Berikut hadits nya :
Artinya, “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah lebih mampu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Kementara siapa saja yang tidak mampu, maka hendaknya ia berpuasa. Karena puasa bisa menjadi tameng syahwat baginya,”.
Secara umum, hukum menikah adalah sunnah jika kedua calon mempelai baik laki-laki dan perempuan sudah mampu. Begini dalilnya :
Artinya, “Nikah itu sunnahku, siapa yang tidak mengamalkan sunnahku maka tidak masuk dalam golonganku. Menikahlah, karena aku merasa bangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan seluruh umat,” (Hadits riwayat Imam Ibnu Majah).