Berita , Gaya Hidup

Hukum Pria Menikahi Wanita Kembar secara Bersamaan, Begini Pandangan Islam

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
hukum pria menikahi wanita kembar
Hukum pria menikahi wanita kembar secara bersamaan adalah haram. (Pexels/Trung Nguyen)

HARIANE – Hukum pria menikahi wanita kembar secara bersamaan masih menjadi pertanyaan yang kerap kali muncul ditengah masyarakat.

Tak dapat dipungkiri, ada berbagai fenomena kehidupan ditengah masyarakat yang bisa dibilang unik dan tak biasa.

Salah satunya yaitu wanita kembar yang menikah dengan satu pria yang sama. Biasanya fenomena itu terjadi lantaran ketiganya saling suka dan setuju untuk menikah.

Lantas bagaimana pandangan Islam terhadap fenomena tersebut? Bagaimana hukum pria menikahi wanita kembar secara bersamaan?

Hukum Menikah dalam Islam

Dilansir dari situs NU Online, Nabi Muhammad menganjurkan agar umatnya yang sudah mampu untuk segera menikah.

Hal tersebut terdapat dalam hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim. Berikut hadits nya :

hukum pria menikahi wanita kembar
Hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim. (NU Online)

Artinya, “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah lebih mampu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Kementara siapa saja yang tidak mampu, maka hendaknya ia berpuasa. Karena puasa bisa menjadi tameng syahwat baginya,”.

Secara umum, hukum menikah adalah sunnah jika kedua calon mempelai baik laki-laki dan perempuan sudah mampu. Begini dalilnya :

hukum pria menikahi wanita kembar
Hadits riwayat Imam Ibnu Majah. (NU Online)

Artinya, “Nikah itu sunnahku, siapa yang tidak mengamalkan sunnahku maka tidak masuk dalam golonganku. Menikahlah, karena aku merasa bangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan seluruh umat,” (Hadits riwayat Imam Ibnu Majah).

Ads Banner

BERITA TERKINI

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Sabtu, 02 Agustus 2025
Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Sabtu, 02 Agustus 2025
Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Sabtu, 02 Agustus 2025
Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Sabtu, 02 Agustus 2025
Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Sabtu, 02 Agustus 2025
Talkshow Dari Toko Buku ke Komunitas FSY 2025, Upaya Merawat Literasi Lewat Komunitas ...

Talkshow Dari Toko Buku ke Komunitas FSY 2025, Upaya Merawat Literasi Lewat Komunitas ...

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gegara Cinta Segitiga, Pelajar SMK Jadi Korban Penusukan di Cibiru Bandung

Gegara Cinta Segitiga, Pelajar SMK Jadi Korban Penusukan di Cibiru Bandung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Wow, Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 2 Agustus 2025 Naik Drastis

Wow, Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 2 Agustus 2025 Naik Drastis

Sabtu, 02 Agustus 2025