Berita , Gaya Hidup

Hukum Pria Menikahi Wanita Kembar secara Bersamaan, Begini Pandangan Islam

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
hukum pria menikahi wanita kembar
Hukum pria menikahi wanita kembar secara bersamaan adalah haram. (Pexels/Trung Nguyen)

Dalam hadist lain yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, Allah juga menyebut kalau orang yang menikah termasuk dalamgolongan yang mendapatkan pertolongan Allah. Begini dalilnya :

hukum pria menikahi wanita kembar
Hadits riwayat Imam Tirmidzi. (NU Online)

Artinya, “Ada tida orang yang berhak mendapatkan pertolongan dari Allah. Pertama yakni orang yang berjihad di jalan Allah. Kedua adalah budak mukatab yang ingin menebus dirinya untuk merdeka. Dan yang ketiga adalah orang yang menikah dengan tujuan ingin menjaga kehormatannya,”.

Meskipun ada berbagai keutamaan yang luar biasa, namun Islam mengatur pernikahan dengan aturan yang ketat dan tidak sembarangan demi kemaslahatan umat.

Bagaimana Hukum Pria Menikahi Wanita Kembar secara Bersamaan?

Hukum pria menikahi wanita kembar adalah haram, baik keduanya adalah kembar identik maupun tidak, serta pernikahan itu terjadi secara bersamaan ataupun tidak.

Hal ini tertera dalam Al Quran surat An-Nisa ayat 23 yang bunyinya seperti ini :

hukum pria menikahi wanita kembar
Al Quran surat An-Nisa ayat 23. (NU Online)

Artinya, “(dan diharamkan bagi kalian) mengumpulkan dua orang saudara perempuan kecuali apa yang telah berlalu,”.

Syekh Syamsuddin Al-Syirbi kemudian menafsirkan ayat tersebut dalam kitab tafsir Al Siraj Al Munir dengan penjelasan sebagai berikut :

hukum pria menikahi wanita kembar
Penjelasan dalam kitab tafsir Al Siraj Al Munir. (NU Online)

Artinya, “Maksudnya adalah tidak boleh bagi laki-laki mengawinkan dua saudara perempuan, baik saudara satu nasab maupun saudara sepersusuan, baik dia mengawinkannya maupun karena perkawinan. Jika dia mengawini seorang wanita, kemudian mentalaknya dengan talak bain, maka boleh bagi laki-laki tersebut untuk menikahi saudara perempuannya (saudara perempuan yang ditalak). Dalam hadits, keharaman praktik nikah ini berlaku bagi pernikahan laki-laki dengan seorang perempuan dengan bibinya, baik dari pihak ayah maupun itu, baik bibi yang menjalin persaudaraan melalui nasab atau melalui jalur persusuan meskipun melalui perantara,”.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Wakil Kepala Staf Kepresidenan Tinjau Bantuan Sumur Bor, Bupati Endah: Masih 37 Unit ...

Wakil Kepala Staf Kepresidenan Tinjau Bantuan Sumur Bor, Bupati Endah: Masih 37 Unit ...

Minggu, 01 Juni 2025
Mendalami Peran Manusia Lewat Pameran Emerging Echoes

Mendalami Peran Manusia Lewat Pameran Emerging Echoes

Minggu, 01 Juni 2025
Soal Rumor Pembukaan Visa Furoda, Begini Konfirmasi Kemenag

Soal Rumor Pembukaan Visa Furoda, Begini Konfirmasi Kemenag

Minggu, 01 Juni 2025
Seorang Pemuda Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Tunggal

Seorang Pemuda Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Tunggal

Minggu, 01 Juni 2025
Tragis, Jemaah Haji Ilegal Meninggal Gegara Nekat Masuk Makkah Lewat Gurun

Tragis, Jemaah Haji Ilegal Meninggal Gegara Nekat Masuk Makkah Lewat Gurun

Minggu, 01 Juni 2025
Miris! Menantu Bacok Mertua di Kebumen Gegara Daun Lamtoro

Miris! Menantu Bacok Mertua di Kebumen Gegara Daun Lamtoro

Minggu, 01 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Stabil, Berikut Info Lengkapnya

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Stabil, Berikut Info Lengkapnya

Minggu, 01 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Minggu, 01 Juni 2025
Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Sabtu, 31 Mei 2025
Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 31 Mei 2025