Berita , Gaya Hidup
Hukum Pria Menikahi Wanita Kembar secara Bersamaan, Begini Pandangan Islam
Dalam hadist lain yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, Allah juga menyebut kalau orang yang menikah termasuk dalamgolongan yang mendapatkan pertolongan Allah. Begini dalilnya :
Artinya, “Ada tida orang yang berhak mendapatkan pertolongan dari Allah. Pertama yakni orang yang berjihad di jalan Allah. Kedua adalah budak mukatab yang ingin menebus dirinya untuk merdeka. Dan yang ketiga adalah orang yang menikah dengan tujuan ingin menjaga kehormatannya,”.
Meskipun ada berbagai keutamaan yang luar biasa, namun Islam mengatur pernikahan dengan aturan yang ketat dan tidak sembarangan demi kemaslahatan umat.
Bagaimana Hukum Pria Menikahi Wanita Kembar secara Bersamaan?
Hukum pria menikahi wanita kembar adalah haram, baik keduanya adalah kembar identik maupun tidak, serta pernikahan itu terjadi secara bersamaan ataupun tidak.
Hal ini tertera dalam Al Quran surat An-Nisa ayat 23 yang bunyinya seperti ini :
Artinya, “(dan diharamkan bagi kalian) mengumpulkan dua orang saudara perempuan kecuali apa yang telah berlalu,”.Syekh Syamsuddin Al-Syirbi kemudian menafsirkan ayat tersebut dalam kitab tafsir Al Siraj Al Munir dengan penjelasan sebagai berikut :
Artinya, “Maksudnya adalah tidak boleh bagi laki-laki mengawinkan dua saudara perempuan, baik saudara satu nasab maupun saudara sepersusuan, baik dia mengawinkannya maupun karena perkawinan. Jika dia mengawini seorang wanita, kemudian mentalaknya dengan talak bain, maka boleh bagi laki-laki tersebut untuk menikahi saudara perempuannya (saudara perempuan yang ditalak). Dalam hadits, keharaman praktik nikah ini berlaku bagi pernikahan laki-laki dengan seorang perempuan dengan bibinya, baik dari pihak ayah maupun itu, baik bibi yang menjalin persaudaraan melalui nasab atau melalui jalur persusuan meskipun melalui perantara,”.