Berita , Gaya Hidup

Hukum Pria Menikahi Wanita Kembar secara Bersamaan, Begini Pandangan Islam

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
hukum pria menikahi wanita kembar
Hukum pria menikahi wanita kembar secara bersamaan adalah haram. (Pexels/Trung Nguyen)

Dalam hadist lain yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, Allah juga menyebut kalau orang yang menikah termasuk dalamgolongan yang mendapatkan pertolongan Allah. Begini dalilnya :

hukum pria menikahi wanita kembar
Hadits riwayat Imam Tirmidzi. (NU Online)

Artinya, “Ada tida orang yang berhak mendapatkan pertolongan dari Allah. Pertama yakni orang yang berjihad di jalan Allah. Kedua adalah budak mukatab yang ingin menebus dirinya untuk merdeka. Dan yang ketiga adalah orang yang menikah dengan tujuan ingin menjaga kehormatannya,”.

Meskipun ada berbagai keutamaan yang luar biasa, namun Islam mengatur pernikahan dengan aturan yang ketat dan tidak sembarangan demi kemaslahatan umat.

Bagaimana Hukum Pria Menikahi Wanita Kembar secara Bersamaan?

Hukum pria menikahi wanita kembar adalah haram, baik keduanya adalah kembar identik maupun tidak, serta pernikahan itu terjadi secara bersamaan ataupun tidak.

Hal ini tertera dalam Al Quran surat An-Nisa ayat 23 yang bunyinya seperti ini :

hukum pria menikahi wanita kembar
Al Quran surat An-Nisa ayat 23. (NU Online)

Artinya, “(dan diharamkan bagi kalian) mengumpulkan dua orang saudara perempuan kecuali apa yang telah berlalu,”.

Syekh Syamsuddin Al-Syirbi kemudian menafsirkan ayat tersebut dalam kitab tafsir Al Siraj Al Munir dengan penjelasan sebagai berikut :

hukum pria menikahi wanita kembar
Penjelasan dalam kitab tafsir Al Siraj Al Munir. (NU Online)

Artinya, “Maksudnya adalah tidak boleh bagi laki-laki mengawinkan dua saudara perempuan, baik saudara satu nasab maupun saudara sepersusuan, baik dia mengawinkannya maupun karena perkawinan. Jika dia mengawini seorang wanita, kemudian mentalaknya dengan talak bain, maka boleh bagi laki-laki tersebut untuk menikahi saudara perempuannya (saudara perempuan yang ditalak). Dalam hadits, keharaman praktik nikah ini berlaku bagi pernikahan laki-laki dengan seorang perempuan dengan bibinya, baik dari pihak ayah maupun itu, baik bibi yang menjalin persaudaraan melalui nasab atau melalui jalur persusuan meskipun melalui perantara,”.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB