Berita , Gaya Hidup
Hukum Pria Menikahi Wanita Kembar secara Bersamaan, Begini Pandangan Islam
Ima Rahma Mutia
Hukum pria menikahi wanita kembar secara bersamaan adalah haram. (Pexels/Trung Nguyen)
Larangan menikahi perempuan yang bersaudara dalam satu pernikahan juga disebutkan dalam hadist riwayat Imam Muslim, yaitu :
Artinya,” Dari Abu Hurairah, beliau mengatakan : Rasulullah bersabda tidak boleh mengumpulkan (dalam pernikahan) antara seorang wanita dengan bibirnya dari jalur ayah. Tidak boleh pula antara seorang wanita dengan bibinya dari jalur ibu,”.
Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan kalau hukum pria menikahi dua wanita yang bersaudara adalah haram.Demikian informasi mengenai hukum pria menikahi wanita kembar secara bersamaan lengkap dengan dalilnya. ****
Temukan artikel lainnya di Harianejogja.com