Berita , Pendidikan , Artikel

Hukum Berenang atau Menyelam Saat Sedang Berpuasa Apakah Membuat Batal? Berikut Hukumnya Berdasarkan Beberapa Irama Madzhab

profile picture Syarifatun
Syarifatun
Hukum Berenang atau Menyelam Saat Sedang Berpuasa Apakah Membuat Batal? Berikut Hukumnya Berdasarkan Beberapa Irama Madzhab
Hukum Berenang atau Menyelam Saat Sedang Berpuasa Apakah Membuat Batal? Berikut Hukumnya Berdasarkan Beberapa Irama Madzhab
HARIANE-Hukum berenang atau menyelam saat sedang berpuasa kini menjadi pertanyaan banyak orang. Bersamaan dengan memasuki bulan Ramadhan, yang mewajibkan umat Islam melaksanakan puasa.
Hal tersebut menjadi pertanyaan di benak sebagian besar masyarakat. Hukum berenang atau menyelam saat sedang berpuasa menjadi polemik bagi mereka yang memiliki hobi berenang dan menyelam.
Karena ada yang mengatakan diperbolehkan serta ada yang mengatakan kalau renang dan menyelam dapat membuat batal puasa. Kini hukum berenang atau menyelam saat sedang berpuasa masih menjadi pertanyaan.
Dilansir dari akun Youtube Al-Bahjah TV pada Kamis, 7 April 2022 mengenai unggahan Apakah Berenang Membatalkan Puasa? - Buya Yahya Menjawab. Hukum berenang atau menyelam saat sedang berpuasa dapat disimpulkan.
Dalam ceramahnya Buya Yahya yang menjelaskan mengenai berenang atau menyelam dapat membatalkan puasa atau tidak berdasarkan beberapa madzhab. Hal tersebut bisa diketahui melalu laman di bawah ini.

Hukum berenang atau menyelam saat sedang berpuasa menurut beberapa madzhab yaitu:

Madzhab Syafii

BACA JUGA : Hukum Memotong Kuku Saat Puasa Ramadhan Apakah Membuat Batal? Berikut Hukum dan Penjelasannya
Dalam irama madzhab Syafii, berenang dan menyelam hukumnya diperbolehkan. Namun yang masih dipersoalkan adalah airnya masuk atau tidak dalam posisi berenang dan menyelam tersebut.
Melihat kalau memasukan sesuatu ke lima lubang yang ada di tubuh dapat membatalkan puasa. Yakni lubang mulut, hidung, telinga, lubang keluarnya air kecil serta lubang keluarnya air besar.
Karena sebenarnya yang menjadi permasalahan adalah saat berenang atau menyelam, air akan masuk ke lubang yang ada di tubuh atau tidak. Berenang dan menyelam dalam fikih Syafi’I memang diperbolehkan, asal tidak ada air yang masuk saat berenang atau menyelam.
Apabila ada seseorang yang ahli dalam berenang dan menyelam serta memiliki keyakinan tidak akan kemasukan air nantinya. Namun diluar dugaan malah kemasukan air, maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Fakta Menarik Indonesia U23 vs Korea Selatan U23, Sejarah Baru Sejak 1956

Fakta Menarik Indonesia U23 vs Korea Selatan U23, Sejarah Baru Sejak 1956

Jumat, 26 April 2024 05:24 WIB
Indonesia Lolos Semifinal Piala Asia U23 Qatar 2024, Tumbangkan Negeri Gingseng Lewat Drama ...

Indonesia Lolos Semifinal Piala Asia U23 Qatar 2024, Tumbangkan Negeri Gingseng Lewat Drama ...

Jumat, 26 April 2024 04:50 WIB
KPU DIY Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan ...

KPU DIY Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan ...

Kamis, 25 April 2024 21:42 WIB
Penemuan Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Bekasi, Polisi : Utuh Tapi Ada ...

Penemuan Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Bekasi, Polisi : Utuh Tapi Ada ...

Kamis, 25 April 2024 21:41 WIB
Harga Beras Lampaui HET, Berikut Penjelasan Pengamat Ekonomi FEB UGM

Harga Beras Lampaui HET, Berikut Penjelasan Pengamat Ekonomi FEB UGM

Kamis, 25 April 2024 20:41 WIB
Dinkes Kota Yogya Temukan 70 Kasus Flu Singapura Tersebar Hampir di Semua Kemantren

Dinkes Kota Yogya Temukan 70 Kasus Flu Singapura Tersebar Hampir di Semua Kemantren

Kamis, 25 April 2024 20:03 WIB
Ramalan Zodiak Jumat 26 April 2024 Lengkap, Aries Lebih Termotivasi, Kesehatan Cancer Meningkat

Ramalan Zodiak Jumat 26 April 2024 Lengkap, Aries Lebih Termotivasi, Kesehatan Cancer Meningkat

Kamis, 25 April 2024 19:27 WIB
Butuh 2 Hari Pencari, Kakek Tenggelam di Sungai Serayu Banjarnegara Ditemukan Meninggal Dunia

Butuh 2 Hari Pencari, Kakek Tenggelam di Sungai Serayu Banjarnegara Ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 25 April 2024 19:23 WIB
Cegah Kampanye Berbentuk Bansos di Pilkada 2024, KPU DIY Akan Rancang Aturan Baru

Cegah Kampanye Berbentuk Bansos di Pilkada 2024, KPU DIY Akan Rancang Aturan Baru

Kamis, 25 April 2024 18:21 WIB
Siap-siap Bunyi Sirine Serentak, Peringati HKBN BPBD DIY Bakal Gelar Simulasi Bencana Diberbagai ...

Siap-siap Bunyi Sirine Serentak, Peringati HKBN BPBD DIY Bakal Gelar Simulasi Bencana Diberbagai ...

Kamis, 25 April 2024 17:29 WIB