Berita , Pendidikan , Artikel
Hukum Berenang atau Menyelam Saat Sedang Berpuasa Apakah Membuat Batal? Berikut Hukumnya Berdasarkan Beberapa Irama Madzhab
Syarifatun
Hukum Berenang atau Menyelam Saat Sedang Berpuasa Apakah Membuat Batal? Berikut Hukumnya Berdasarkan Beberapa Irama Madzhab
HARIANE-Hukum berenang atau menyelam saat sedang berpuasa kini menjadi pertanyaan banyak orang. Bersamaan dengan memasuki bulan Ramadhan, yang mewajibkan umat Islam melaksanakan puasa.
Hal tersebut menjadi pertanyaan di benak sebagian besar masyarakat. Hukum berenang atau menyelam saat sedang berpuasa menjadi polemik bagi mereka yang memiliki hobi berenang dan menyelam.
Karena ada yang mengatakan diperbolehkan serta ada yang mengatakan kalau renang dan menyelam dapat membuat batal puasa. Kini hukum berenang atau menyelam saat sedang berpuasa masih menjadi pertanyaan.
Dilansir dari akun Youtube Al-Bahjah TV pada Kamis, 7 April 2022 mengenai unggahan Apakah Berenang Membatalkan Puasa? - Buya Yahya Menjawab. Hukum berenang atau menyelam saat sedang berpuasa dapat disimpulkan.
Dalam ceramahnya Buya Yahya yang menjelaskan mengenai berenang atau menyelam dapat membatalkan puasa atau tidak berdasarkan beberapa madzhab. Hal tersebut bisa diketahui melalu laman di bawah ini.
Hukum berenang atau menyelam saat sedang berpuasa menurut beberapa madzhab yaitu:
Madzhab Syafii
BACA JUGA : Hukum Memotong Kuku Saat Puasa Ramadhan Apakah Membuat Batal? Berikut Hukum dan PenjelasannyaDalam irama madzhab Syafii, berenang dan menyelam hukumnya diperbolehkan. Namun yang masih dipersoalkan adalah airnya masuk atau tidak dalam posisi berenang dan menyelam tersebut. Melihat kalau memasukan sesuatu ke lima lubang yang ada di tubuh dapat membatalkan puasa. Yakni lubang mulut, hidung, telinga, lubang keluarnya air kecil serta lubang keluarnya air besar. Karena sebenarnya yang menjadi permasalahan adalah saat berenang atau menyelam, air akan masuk ke lubang yang ada di tubuh atau tidak. Berenang dan menyelam dalam fikih Syafi’I memang diperbolehkan, asal tidak ada air yang masuk saat berenang atau menyelam. Apabila ada seseorang yang ahli dalam berenang dan menyelam serta memiliki keyakinan tidak akan kemasukan air nantinya. Namun diluar dugaan malah kemasukan air, maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya.